JEPANG

Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 11:03 WIB
Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Ilustrasi Jepang. (foto: Frank Lukasseck/Getty Images)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan pungutan sebesar 1.000 yen (sekitar Rp134.200) terhadap wisatawan yang akan meninggalkan Negeri Sakura ini. ‘Pajak Sayonara’ ini akan dimasukkan menjadi satu dengan tiket pesawat, kapal, atau transportasi lain.

Dalam laporan yang dirilis oleh pemerintah Jepang, pungutan tersebut tidak berlaku bagi pengunjung yang hanya transit. Pungutan juga tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 Januari 2019.

“Kami akan menerapkan pajak bagi setiap wisatawan yang akan meninggalkan Jepang. Proses pemungutannya dijadikan satu dengan tiket pesawat, kapal. maupun alat transportasi lainnya dan diterapkan tanpa memandang kewarganegaraan,” demikian laporan pemerintah Jepang, seperti dilansir dari Strait Times, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Dana yang terkumpul dari ‘pajak Sayonara’ ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisata. Dengan dana itu pula, pemerintah akan meningkatkan prosedur layanan di dinas imigrasi Jepang.

Salah satu pemanfaatan dana dari pungutan itu adalah untuk membuat gerbang scan wajah di bandara agar proses imigrasi yang lebih cepat. Terlebih, pemerintah juga berencana untuk membuat papan informasi multibahasa untuk mempermudah wisatawan memahami informasi yang disajikan.

Pemajakan ini diberlakukan karena jumlah wisatawan tercatat meningkat cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2018, pemerintah mencatat ada sebanyak 30 juta pengunjung yang datang ke Jepang.

Baca Juga:
Jepang Akan Ringankan Beban Pajak WP dengan Tanggungan yang Bekerja

Adapun, penyelenggaraan Summer Olympic dan Paralympic Games pada 2020 juga melatarbelakangi pungutan yang juga disebut departure tax ini. Karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai peningkatan layanan umum untuk mengantisipasi dan melayani wisatawan asing secara lebih baik.

Pungutan ini juga menjadi harapan bagi pemerintah Jepang karena bisa menjadi sumber daya keuangan baru seiring mempromosikan sektor pariwisata, serta mengejar target jumlah wisatawan meningkat menjadi 40 juta orang pada saat digelarnya olimpiade tersebut. (kaw).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?