JEPANG

Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 11:03 WIB
Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Ilustrasi Jepang. (foto: Frank Lukasseck/Getty Images)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan pungutan sebesar 1.000 yen (sekitar Rp134.200) terhadap wisatawan yang akan meninggalkan Negeri Sakura ini. ‘Pajak Sayonara’ ini akan dimasukkan menjadi satu dengan tiket pesawat, kapal, atau transportasi lain.

Dalam laporan yang dirilis oleh pemerintah Jepang, pungutan tersebut tidak berlaku bagi pengunjung yang hanya transit. Pungutan juga tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 Januari 2019.

“Kami akan menerapkan pajak bagi setiap wisatawan yang akan meninggalkan Jepang. Proses pemungutannya dijadikan satu dengan tiket pesawat, kapal. maupun alat transportasi lainnya dan diterapkan tanpa memandang kewarganegaraan,” demikian laporan pemerintah Jepang, seperti dilansir dari Strait Times, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Dana yang terkumpul dari ‘pajak Sayonara’ ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisata. Dengan dana itu pula, pemerintah akan meningkatkan prosedur layanan di dinas imigrasi Jepang.

Salah satu pemanfaatan dana dari pungutan itu adalah untuk membuat gerbang scan wajah di bandara agar proses imigrasi yang lebih cepat. Terlebih, pemerintah juga berencana untuk membuat papan informasi multibahasa untuk mempermudah wisatawan memahami informasi yang disajikan.

Pemajakan ini diberlakukan karena jumlah wisatawan tercatat meningkat cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2018, pemerintah mencatat ada sebanyak 30 juta pengunjung yang datang ke Jepang.

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Adapun, penyelenggaraan Summer Olympic dan Paralympic Games pada 2020 juga melatarbelakangi pungutan yang juga disebut departure tax ini. Karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai peningkatan layanan umum untuk mengantisipasi dan melayani wisatawan asing secara lebih baik.

Pungutan ini juga menjadi harapan bagi pemerintah Jepang karena bisa menjadi sumber daya keuangan baru seiring mempromosikan sektor pariwisata, serta mengejar target jumlah wisatawan meningkat menjadi 40 juta orang pada saat digelarnya olimpiade tersebut. (kaw).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan