JEPANG

Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 11:03 WIB
Mulai 7 Januari 2019, Jepang Pungut 'Pajak Sayonara' dari Turis

Ilustrasi Jepang. (foto: Frank Lukasseck/Getty Images)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan pungutan sebesar 1.000 yen (sekitar Rp134.200) terhadap wisatawan yang akan meninggalkan Negeri Sakura ini. ‘Pajak Sayonara’ ini akan dimasukkan menjadi satu dengan tiket pesawat, kapal, atau transportasi lain.

Dalam laporan yang dirilis oleh pemerintah Jepang, pungutan tersebut tidak berlaku bagi pengunjung yang hanya transit. Pungutan juga tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 2 tahun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 Januari 2019.

“Kami akan menerapkan pajak bagi setiap wisatawan yang akan meninggalkan Jepang. Proses pemungutannya dijadikan satu dengan tiket pesawat, kapal. maupun alat transportasi lainnya dan diterapkan tanpa memandang kewarganegaraan,” demikian laporan pemerintah Jepang, seperti dilansir dari Strait Times, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

Dana yang terkumpul dari ‘pajak Sayonara’ ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisata. Dengan dana itu pula, pemerintah akan meningkatkan prosedur layanan di dinas imigrasi Jepang.

Salah satu pemanfaatan dana dari pungutan itu adalah untuk membuat gerbang scan wajah di bandara agar proses imigrasi yang lebih cepat. Terlebih, pemerintah juga berencana untuk membuat papan informasi multibahasa untuk mempermudah wisatawan memahami informasi yang disajikan.

Pemajakan ini diberlakukan karena jumlah wisatawan tercatat meningkat cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2018, pemerintah mencatat ada sebanyak 30 juta pengunjung yang datang ke Jepang.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Menteri Pariwisata Ini Segera Terapkan Pajak Turis

Adapun, penyelenggaraan Summer Olympic dan Paralympic Games pada 2020 juga melatarbelakangi pungutan yang juga disebut departure tax ini. Karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai peningkatan layanan umum untuk mengantisipasi dan melayani wisatawan asing secara lebih baik.

Pungutan ini juga menjadi harapan bagi pemerintah Jepang karena bisa menjadi sumber daya keuangan baru seiring mempromosikan sektor pariwisata, serta mengejar target jumlah wisatawan meningkat menjadi 40 juta orang pada saat digelarnya olimpiade tersebut. (kaw).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:45 WIB LITERATUR PAJAK

Bisakah Otoritas Pajak Lakukan Koreksi atas Restrukturisasi Bisnis?

Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB PROVINSI BALI

Bali Revisi Perda Pungutan Turis Asing, Bakal Ada Sanksi Kurungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN