TAJUK PAJAK

Menyikapi Penurunan de Minimis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2019 | 13:30 WIB
Menyikapi Penurunan de Minimis

Ilustrasi. (Foto: icex.es)

BARU-baru ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan rencana untuk menurunkan kembali ambang batas bebas bea masuk impor barang kiriman dari semula free-on-board US$75 menjadi US$3. Batas US$75 sendiri sudah diturunkan pada 2018 dari sebelumnya US$100.

Selain ambang batas nilai de minimis itu, pemerintah juga akan menghapus ambang batas nilai barang kiriman bebas pajak impor dari yang berlaku saat ini US$75. Dengan demikian, barang kiriman dengan nilai mulai dari US$1 sudah terkena pajak impor.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga memangkas tarif bea masuk dan pajak impor barang kiriman jadi 17%, terdiri atas bea masuk 7,5% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Saat ini, tarif impor 27,5%-37,5% terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10% dan pajak penghasilan (PPh) 10% dengan NPWP dan 20% tanpa NPWP.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Barang kiriman ini salah satu dari 17 objek yang bea masuk impornya dibebaskan seperti diatur Pasal 25 UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bersamaan dengan kategori barang kiriman itu, ada barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas.

Cuma, pembebasan bea masuk impor barang konsumsi tersebut dibatasi sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. Karena itu, kita mengenal aturan de minimis, yaitu batas minimal nilai atau jumlah barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk impor.

Dahulu, sejak 1996 atau setahun setelah UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berlaku, pemerintah menetapkan nilai de minimis sebesar US$50. Benchmark-nya saat itu adalah negara-negara Asean. Adapun untuk ambang batas jumlah, pemerintah hingga kini tidak menetapkannya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berbeda dengan banyak negara, Indonesia menggunakan nilai de minimis sebagai discount factor, bukan treshold. Semisal impor FOB US$200 dengan bea masuk 10%. Dengan metode treshold, bea masuknya jadi 10% x 200 = 20. Namun sebagai discount factor, jadi 10% x (200-3) = 19,3.

Ambang batas US$50 ini bertahan sampai 20 tahun, karena pada akhir November 2016 sekonyong-konyong Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkannya menjadi US$100. Padahal, saat itu sedang ramai-ramainya bisnis e-commerce, yang salah satu jalur masuknya barang adalah pengiriman melalui pintu impor.

Kontan saja, aturan ini disambut positif para pelapak di e-commerce, juga pelaku jasa titip (jastip) yang kian marak tahun ini. Akhirnya, seolah menyadari kekeliruan itu, pada 2018 pemerintah memangkas kembali nilai de minimis menjadi US$75, dan hingga kini hendak diturunkan menjadi US$3.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Kalau kita bandingkan dengan negara sejenis, nilai US$3 itu relatif sangat rendah. China misalnya, batasnya US$7, Vietnam US$40, Thailand US$49, dan Myanmar US$50. Negara lain memilih batas lebih tinggi seperti Singapura dan Brunei US$291, Filipina US$194, dan Malaysia US$119.

Terlihat nilai de minimis yang akan diterapkan pemerintah jauh lebih rendah ketimbang semua negara itu. Kalau memang bukan benchmark negara-negara tersebut yang dipakai, lalu apa sebenarnya tujuan pemerintah memangkas ambang batas de minimis hingga mendekati 0 ini?

DJBC menyatakan de minimis banyak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis. Dengan demikian, persaingan usaha jadi tidak adil. Hal ini terlihat dari dokumen pemberitahuan impor yang nilainya rata-rata US$3,8. Karena itu, perlu mengembalikan level of playing field dan menumbuhkan bisnis lokal jadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Argumentasi DJBC masuk akal. Penurunan nilai de minimis hingga ke US$3 ini untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), bukan memangkas defisit transaksi berjalan, menaikkan penerimaan atau menekan impor barang konsumsi. Namun, yang perlu diingat, perlindungan UMKM ini jelas tidak berdiri sendiri.

Pintu impor khususnya melalui barang kiriman hanyalah satu simpul dari berbagai simpul rantai yang saling terkait satu sama lain di balik upaya pemberdayaan UMKM, hard to tax sector yang selama ini mendominasi struktur perekonomian nasional hingga 65%.

Pokok yang lain berderet mulai dari perizinan, tata ruang, akses pasar, modal, sumber daya manusia, dan seterusnya, yang penanggung jawabnya tersebar di seluruh lapisan pemerintahan dari pusat ke daerah. Karena itu, boleh dibilang, DJBC mengambil risiko sendiri untuk melindungi UMKM.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Ada satu riset menyebut makin kecil de minimis akan meningkatkan entry process sehingga dapat menaikkan biaya administrasi atau halangan dalam perdagangan. Selain itu, makin kecil de minimis akan memicu penyelundupan atau penghindaran pajak seperti underinvoicing dan split shipments.

Riset lain merekomendasikan penggunaan sistem treshold yang lebih sederhana dan mudah dihitung, bukan sistem discount factor yang berlaku di Indonesia saat ini, karena dapat meningkatkan efisiensi proses clearance dan indeks kinerja logistik, sekaligus meningkatkan potensi penerimaan negara.

Itulah beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan DJBC dalam menetapkan de minimis. Ingat, pemerintah sendiri yang menaikkan de minimis dari US$50 ke US$100 pada 2016 hingga masyarakat terbiasa. Begitu pada 2018 pemerintah menurunkannya ke US$75, relatif tidak ada resistensi.

Namun, ketika pemerintah mau menurunkannya lagi ke level US$3, hal ini langsung disambut petisi yang diteken lebih dari 2.000 orang. Mungkin, petisi inilah harga yang harus dibayar akibat main-main dengan kebijakan de minimis. Itu yang perlu diingat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak