INGGRIS

Menkeu Targetkan Konsensus Pajak Global Bisa Berlaku di 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 19:00 WIB
Menkeu Targetkan Konsensus Pajak Global Bisa Berlaku di 2023

Ilustrasi konsensus pajak global.

LONDON, DDTCNews - Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak menyambut baik tercapainya kesepakatan global untuk melakukan reformasi perpajakan internasional.

Menkeu Sunak mengatakan kerja sama global yang terdiri dari 136 negara merupakan langkah bersejarah dalam upaya reformasi kebijakan pajak internasional. Melalui konsensus ini komunitas global memastikan perusahaan raksasa multinasional bakal membayar pajak di negara tempat operasi bisnis.

"Sekarang kami memiliki jalur yang jelas menuju sistem pajak lebih adil, di mana para pemain global besar membayar tagihan mereka secara adil di manapun mereka melakukan bisnis," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sunak menyatakan Inggris telah memainkan peran sebagai pemegang kursi presidensi G7 untuk mengamankan konsensus global. Kini, target beralih pada implementasi penuh kesepakatan global untuk reformasi pajak internasional.

Dengan posisi presidensi G7, Inggris menggeser tujuan agar Pilar 1 dan Pilar 2 dalam konsensus segera dapat diterapkan. Dia berharap implementasi kedua pilar tersebut dapat efektif berlaku pada tahun fiskal 2023.

"Tujuannya agar aturan bersejarah ini dapat diterapkan dan efektif mulai 2023. Upaya mengamankan kesepakatan global menjadi prioritas utama presidensi G7 Inggris," terangnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pilar 1 dari konsensus global mengatur perusahaan multinasional wajib membayar pajak di negara tempat beroperasi meskipun tidak memiliki kehadiran fisik. Ketentuan tersebut berlaku setidaknya untuk 10% margin keuntungan.

Sekitar 25% dari setiap keuntungan yang di atas margin tersebut akan dialokasikan kembali dan dikenakan pajak di negara tempat bisnis beroperasi.

Kemudian pada Pilar 2, tercapai kesepakatan untuk menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Selain itu, aksi unilateral pajak layanan digital juga akan dihapuskan saat ketentuan dalam Pilar 1 mulai berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN