PENERIMAAN NEGARA

Menkeu: Penerimaan Pajak dari Penegakan Hukum Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 12:03 WIB
Menkeu: Penerimaan Pajak dari Penegakan Hukum Lampaui Target

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penerimaan perpajakan dari aktivitas penegakan hukum (law enforcement) telah mencapai Rp2,1 triliun atau 40% lebih tinggi dari target internal Kementerian Keuangan yang sebesar Rp1,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka itu bukan akun tambahan terhadap penerimaan pajak, melainkan sudah disepakati ketika kementerian memetakan penerimaan negara tahun ini. Capaian terdiri dari penerimaan yang didapat dari pajak dan bea cukai.

“Pajak dan bea cukai lakukan sinergi target dari law enforcement Rp1,7 triliun, sudah terlampaui dengan angka Rp2,1 triliun,” ujarnya, Kamis (2/11).

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Kendati demikian, Sri Mulyani menilai angka ini masih terlalu kecil mengingat banyaknya kasus ketidakpatuhan pajak dan bea cukai. Dia menyontohkan, kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai mengalami kenaikan dari 110 kejadian pada 2015 menjadi 194 kasus pada 2016. Bahkan, hingga September 2017, angka kasusnya sudah mencapai 125 kasus.

Selain karena banyaknya kasus, dia menilai potensi kerugian negara yang bisa dicegah juga cukup besar. Misalnya, kasus penyalahgunaan fasilitas kepabeanan di kawasan berikat oleh PT SPL yang mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan negara Rp118 miliar.

“Angka ini (penerimaan perpajakan dari law enforcement) masih sangat kecil. Harusnya bisa lebih,” tambahnya.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Sri Mulayani mengatakan dia tidak memberikan target penerimaan yang perlu dikejar oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Menurutnya, setiap kasus pelanggaran perpajakan di sektor usaha pasti berkaitan dengan urusan kepabeanan dan pajak. Maka dari itu, ia meminta kedua direktorat berkoordinasi mengamankan penerimaan negara yang bocor akibat pelanggaran hukum tersebut.

Sekadar informasi, pemerintah memiliki target perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2017. Hingga September 2017, penerimaan perpajakan sudah mencapai Rp874,9 triliun, atau 59,4% dari target.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu