RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Dian Kurniati | Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Seorang pria memotret deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam rancangan awal RPJMN 2025-2029 menuliskan target rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 11,49% hingga 15,01% pada 2029.

Pada ringkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029 yang dipublikasikan di laman resmi Bappenas disebutkan tax ratio ditargetkan akan mencapai 10,24% pada tahun ini. Secara bertahap, angka tax ratio diharapkan meningkat mencapai 11,49% hingga 15,01% pada 2029, sejalan dengan potensi perekonomian.

"Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi," bunyi ringkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029, dikutip pada Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Penyusunan RPJMN 2025-2029 didasarkan pada RPJPN 2025-2045 yang telah disusun sebelumnya. Pada RPJPN, tax ratio Indonesia ditargetkan mencapai 18%-22% pada 2045.

Dalam ringkasan rancangan awal RPJMN 2025-2029 tertulis strategi peningkatan tax ratio dilaksanakan melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.

Sementara itu, pemerintah dan DPR dalam APBN 2025 menyepakati target tax ratio sebesar 10,2%. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pun dijelaskan guna mencapai target tax ratio 10,1%-10,3%, pemerintah akan melaksanakan optimalisasi penerimaan yang diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan agar lebih efektif sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Meski demikian, upaya optimalisasi penerimaan perpajakan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Arah kebijakan perpajakan juga difokuskan pada transformasi kelembagaan penerimaan negara, implementasi coretax system, penguatan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, penajaman insentif pajak agar tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas, serta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Pemerintah menyebut rendahnya penerimaan negara di Indonesia, utamanya disebabkan masih rendahnya penerimaan perpajakan. Tax ratio di Indonesia tercatat hanya sebesar 10,4% pada 2022, paling rendah dibandingkan negara-negara Asean antara lain Filipina (14,6%), Thailand (14,1%), Singapura (12,9%), Malaysia (11,2%), dan Timor Leste (11,2%).

Baca Juga:
Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Capaian penerimaan perpajakan yang belum optimal tersebut disebabkan beberapa permasalahan utama, seperti terbatasnya tata kelola kelembagaan eksisting, seperti keterbatasan organisasi dan pengelolaan SDM dari sisi kewenangan dan fleksibilitas, keterbatasan pengelolaan anggaran, serta keterbatasan sarana dan prasarana.

Tantangan dalam penerimaan perpajakan ini juga berasal dari tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) yang masih rendah, serta penyalahgunaan kewenangan pada unit pengelola penerimaan negara yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah