KEBIJAKAN PAJAK

Menilik Praktik Tax Avoidance: Pemicu dan Jurus Tangkalnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 September 2021 | 15:30 WIB
Menilik Praktik Tax Avoidance: Pemicu dan Jurus Tangkalnya

Assistant Manager of DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah dan Dosen Kolej Universiti Islam Antarbangsa Selangor (KUIS), Malaysia, Noor Suhaila. (tangkapan layar)

SUBANG, DDTCNews - Secara konsep, praktik penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan hal yang legal karena tidak melanggar ketentuan perpajakan. Kendati begitu, praktik tax avoidance berpotensi menggerus penerimaan pajak.

Assistant Manager of DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan tax avoidance merupakan skema penghindaran pajak demi meminimalkan beban pajak. Cara yang dilakukan adalah memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

"Meski tax avoidance tidak melanggar ketentuan hukum tetapi sebenarnya praktik ini mencederai spirit dari hukum tersebut. Mangkanya untuk saat ini sebenarnya objektif dari pemerintah lebih untuk meng-counter aggressive tax avoidance scheme," ujar Awwaliatul, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ada 3 poin, sambung Awwaliatul, yang mendorong munculnya kesempatan tax avoidance. Pertama, adanya jurisdiction to tax & tax treaty yang mengarah pada praktik treaty shopping. Kedua, separate accounting approach yang memperlakukan perusahaan dari grup yang sama menjadi entitas terpisah.

Ketiga, deductibility of interest yang mengarah pada praktik hybrid financial instrument. Pemerintah pada berbagai negara juga memberikan insentif yang mendorong adanya profit shifting. Misal, adanya kompetisi untuk memberikan tarif terendah guna menarik investasi serta koneksi dengan tax haven.

Awwaliatul menambahkan praktik treaty shopping dan hybrid financial instrument merupakan bentuk tax avoidance. Menurutnya, ekonomi digital semakin mendorong munculnya praktik tax avoidance. Dia mencontohkan isu tax avoidance dari model bisnis Amazon, TaskRabbit, dan para selebgram.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Lebih lanjut, Awwaliatul menguraikan perkembangan kebijakan terkini untuk mengatasi berbagai implikasi akibat pesatnya perkembangan ekonomi digital. Kebijakan itu ada yang terjalin secara multilateral seperti Pilar 1 dan 2 OECD, bilateral seperti Artikel 12B UN Model, dan unilateral seperti significant economic presence (SEP) serta digital service tax (DST).

Selain itu, Awwaliatul juga menjabarkan 2 jenis ketentuan yang disusun untuk menangkal praktik tax avoidance. Pertama, specific anti avoidance rules (SAAR), seperti transfer pricing, thin capitalization, controlled foreign companies (CFC). Kedua, general anti avoidance rules (GAAR).

Dalam webinar bertajuk Tax Avoidance: Concept, Case and Research Opportunities hari ini, Awwaliatul juga menguraikan implikasi dari praktik tax avoidance, OECD/G20 BEPS Project, alternative minimum tax (AMT), institutional framework, dan upaya mengatasi tax avoidance dalam RUU KUP.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Dalam RUU KUP sudah ada usulan untuk menerapkan GAAR dan AMT. dua senjata ini bisa menjadi instrumen dalam mengatasi tax avoidance yang cukup efektif,” ujarnya

Dosen Kolej Universiti Islam Antarbangsa Selangor (KUIS), Malaysia, Noor Suhaila mengatakan praktik tax avoidance justru muncul setelah diterapkannya self assessment system (SAS). Pasalnya, sistem itu memunculkan kesempatan untuk wajib pajak tidak melaporkan diri atau menyembunyikan penghasilannya.

"So banyak tax avoidance berlaku semasa SAS ini, tax avoidance is legal as long as not against the law,” ujar Noor.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Noor menjelaskan praktik penghindaran pajak juga memicu fenomena shadow economy. Menurutnya, nilai shadow economy di Malaysia pada Januari 2020 mencapai RM300 miliar. Selain itu, Noor menyebut bisnis online semakin meningkatkan praktik tax avoidance.

Pasalnya, pelaku bisnis online bisa saja tidak mendaftarkan bisnisnya dan otoritas pajak sulit untuk melacak transaksi tersebut. Selain itu, bisnis online juga membuat warga negara asing dapat bertransaksi dengan warga lokal tanpa kehadiran fisik sehingga tidak bisa dikenakan pajak.

Noor juga sepakat bahwa praktik tax avoidance ini menggerus potensi penerimaan pajak. Dia mencontohkan potensi penerimaan pajak dari individu pemilik bisnis di Malaysia mencapai RM15.904 juta. Namun, pajak dari sektor ini yang berhasil dihimpun hanya mencapai RM5.000 juta.

Dalam webinar yang digelar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA) ini, Noor menyebut ada 3 faktor yang memicu ketidakpatuhan pajak. Ketiga faktor itu meliputi sikap tidak patuh, kesempatan besar untuk menghindar atau mengelak dari membayar pajak, serta pengetahuan dan kesadaran pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 September 2021 | 21:31 WIB

Walaupun tidak melanggar hukum, tax avoidance dapat mengurangi potensi penerimaan negara. Oleh karena itulah diperlukan suatu instrumen yang dapat mencegah terjadinya praktik tax avoidance, salah satu diantaranya yaitu dengan menggunakan Alternative Minimum Tax (AMT)

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja