BARANG KENA CUKAI

Mau Tambah Objek Barang Kena Cukai, Begini Alasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:33 WIB
Mau Tambah Objek Barang Kena Cukai, Begini Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan keinginannya untuk menambah jumlah objek Barang Kena Cukai di hadapan komisi XI. Penambahan tiga objek barang kena cukai baru diklaim sudah mendesak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahan kajian untuk setiap calon objek barang kena cukai (BKC) baru sudah disiapkan di antaranya kajian kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi karbon.

"Kami sebetulnya sudah menyiapkan [bahan kajian] barang kena cukai yang lain," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani menjelaskan mengatakan pemerintah ingin menambah tiga objek kena cukai baru bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang berefek buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Pada kantong plastik, lanjutnya, Indonesia menjadi produsen sampah plastik terbesar di dunia setelah China dan India. Menurutnya, sampah kantong plastik itu pada akhirnya terbuang hingga mengotori daratan dan lautan.

Begitu juga dengan minuman berpemanis, Menkeu menilai minuman berpemanis menjadi penyebab penyakit diabetes yang berimplikasi pada penyakit lainnya, seperti stroke dan gagal ginjal.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Apalagi, data prevalensi diabetes melitus pada usia di atas 15 tahun tercatat meningkat tajam, dari 1,5% pada 2013 menjadi 2% dari total penduduk 2018. Penyakit diabetes pun menjadi salah satu penyumbang klaim terbesar pada BPJS Kesehatan.

Kemudian emisi karbon, Sri Mulyani menyebut gas buang dari bahan bakar fosil tersebut sebagai penyebab utama polusi di dunia. Pengenaan cukai akan mengurangi produksi emisi secara signifikan sehingga kualitas udara bisa lebih baik.

Selain itu, kebijakan cukai juga untuk mendukung program pemerintah mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Sri Mulyani berharap DPR segera menyetujui rencana ekstensifikasi tiga barang kena cukai tersebut. DDTC pernah mengeluarkan kajian perihal barang kena cukai yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN