BARANG KENA CUKAI

Mau Tambah Objek Barang Kena Cukai, Begini Alasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:33 WIB
Mau Tambah Objek Barang Kena Cukai, Begini Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan keinginannya untuk menambah jumlah objek Barang Kena Cukai di hadapan komisi XI. Penambahan tiga objek barang kena cukai baru diklaim sudah mendesak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahan kajian untuk setiap calon objek barang kena cukai (BKC) baru sudah disiapkan di antaranya kajian kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi karbon.

"Kami sebetulnya sudah menyiapkan [bahan kajian] barang kena cukai yang lain," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Sri Mulyani menjelaskan mengatakan pemerintah ingin menambah tiga objek kena cukai baru bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang berefek buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

Pada kantong plastik, lanjutnya, Indonesia menjadi produsen sampah plastik terbesar di dunia setelah China dan India. Menurutnya, sampah kantong plastik itu pada akhirnya terbuang hingga mengotori daratan dan lautan.

Begitu juga dengan minuman berpemanis, Menkeu menilai minuman berpemanis menjadi penyebab penyakit diabetes yang berimplikasi pada penyakit lainnya, seperti stroke dan gagal ginjal.

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Apalagi, data prevalensi diabetes melitus pada usia di atas 15 tahun tercatat meningkat tajam, dari 1,5% pada 2013 menjadi 2% dari total penduduk 2018. Penyakit diabetes pun menjadi salah satu penyumbang klaim terbesar pada BPJS Kesehatan.

Kemudian emisi karbon, Sri Mulyani menyebut gas buang dari bahan bakar fosil tersebut sebagai penyebab utama polusi di dunia. Pengenaan cukai akan mengurangi produksi emisi secara signifikan sehingga kualitas udara bisa lebih baik.

Selain itu, kebijakan cukai juga untuk mendukung program pemerintah mendorong produksi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

Sri Mulyani berharap DPR segera menyetujui rencana ekstensifikasi tiga barang kena cukai tersebut. DDTC pernah mengeluarkan kajian perihal barang kena cukai yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen