TATA KELOLA ORGANISASI

Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Januari 2020 | 11:43 WIB
Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada tahun ini. Melalui penambahan jumlah KPP ini, DJP berharap efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas dapat meningkat.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan daftar wajib pajak (WP) yang akan terdaftar di KPP Madya baru sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Pajak.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, kewenangan Dirjen Pajak untuk menetapkan WP yang terdaftar di KPP Madya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/ atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan pasal 85 ayat (5) PMK tersebut.

Secara lebih terperinci, ketentuan yang digunakan sebagai acuan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan KPP dalam melakukan evaluasi dan penetapan WP yang terdaftar pada Kantor KPP Madya merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.26/PJ/2014.

Beleid tersebut mengatur evaluasi WP yang terdaftar pada KPP Madya dilakukan terhadap seluruh WP secara serentak paling lama 5 tahun dan paling cepat 3 tahun sejak evaluasi sebelumnya. Selain itu, evaluasi juga dapat dilakukan jika Kepala Kanwil DJP memandang perlu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Secara garis besar, prosedur evaluasi penetapan WP yang terdaftar pada KPP Madya terbagi menjadi 3 jenjang. Pertama, prosedur di tingkat KPP. Pada jenjang ini, account representative (AR) menyusun daftar peringkat WP badan terbesar yang terdaftar di wilayahnya.

Peringkat tersebut didasarkan pada pembobotan 80% rata-rata realisasi pembayaran pajak kotor selama 3 tahun terakhir. Selain itu, peringkat tersebut juga berdasarkan 20% rata-rata peredaran usaha yang tercantum di dalam SPT tahunan PPh badan selama 3 tahun terakhir.

Kemudian, daftar ini akan diserahkan, diteliti, dan disetujui secara bertahap oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi dan Kepala KPP. Selanjutnya, daftar tersebut dikirimkan kepada Kepala Kanwil.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kedua, prosedur di tingkat Kanwil. Pada jenjang ini Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi akan menyusun kompilasi daftar peringkat WP dari seluruh KPP di wilayah kerjanya. Berdasarkan hasil kompilasi tersebut disusunlah daftar peringkat 100 WP terbesar yang akan didaftarkan di KPP Madya.

Setelah itu, Kepala Kanwil akan meneliti dan menyetujui daftar peringkat tersebut serta mengirimkannya pada Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Namun, untuk menetapkan WP badan terbesar, Kanwil harus memperhatikan WP dengan jenis usaha musiman seperti jasa konstruksi, importir, dan lain-lain.

Ketiga, prosedur evaluasi di Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Pada jenjang ini, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menerima daftar usulan serta memberikan persetujuan atau penolakan atas daftar tersebut.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selanjutnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menetapkan dan membuat konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Konsep keputusan inilah yang kemudian dikirimkan pada Dirjen Pajak untuk mendapat persetujuan.

Saat mulai terdaftar WP di KPP yang baru berlaku selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun dilakukannya evaluasi. Adapun merujuk pada beleid yang sama, KPP Madya didefinisikan sebagai KPP yang melayani WP badan besar tertentu dalam suatu Kanwil DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN