TATA KELOLA ORGANISASI

Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Januari 2020 | 11:43 WIB
Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada tahun ini. Melalui penambahan jumlah KPP ini, DJP berharap efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas dapat meningkat.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan daftar wajib pajak (WP) yang akan terdaftar di KPP Madya baru sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Pajak.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, kewenangan Dirjen Pajak untuk menetapkan WP yang terdaftar di KPP Madya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

“Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/ atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan pasal 85 ayat (5) PMK tersebut.

Secara lebih terperinci, ketentuan yang digunakan sebagai acuan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan KPP dalam melakukan evaluasi dan penetapan WP yang terdaftar pada Kantor KPP Madya merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.26/PJ/2014.

Beleid tersebut mengatur evaluasi WP yang terdaftar pada KPP Madya dilakukan terhadap seluruh WP secara serentak paling lama 5 tahun dan paling cepat 3 tahun sejak evaluasi sebelumnya. Selain itu, evaluasi juga dapat dilakukan jika Kepala Kanwil DJP memandang perlu.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Secara garis besar, prosedur evaluasi penetapan WP yang terdaftar pada KPP Madya terbagi menjadi 3 jenjang. Pertama, prosedur di tingkat KPP. Pada jenjang ini, account representative (AR) menyusun daftar peringkat WP badan terbesar yang terdaftar di wilayahnya.

Peringkat tersebut didasarkan pada pembobotan 80% rata-rata realisasi pembayaran pajak kotor selama 3 tahun terakhir. Selain itu, peringkat tersebut juga berdasarkan 20% rata-rata peredaran usaha yang tercantum di dalam SPT tahunan PPh badan selama 3 tahun terakhir.

Kemudian, daftar ini akan diserahkan, diteliti, dan disetujui secara bertahap oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi dan Kepala KPP. Selanjutnya, daftar tersebut dikirimkan kepada Kepala Kanwil.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Kedua, prosedur di tingkat Kanwil. Pada jenjang ini Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi akan menyusun kompilasi daftar peringkat WP dari seluruh KPP di wilayah kerjanya. Berdasarkan hasil kompilasi tersebut disusunlah daftar peringkat 100 WP terbesar yang akan didaftarkan di KPP Madya.

Setelah itu, Kepala Kanwil akan meneliti dan menyetujui daftar peringkat tersebut serta mengirimkannya pada Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Namun, untuk menetapkan WP badan terbesar, Kanwil harus memperhatikan WP dengan jenis usaha musiman seperti jasa konstruksi, importir, dan lain-lain.

Ketiga, prosedur evaluasi di Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Pada jenjang ini, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menerima daftar usulan serta memberikan persetujuan atau penolakan atas daftar tersebut.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selanjutnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menetapkan dan membuat konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Konsep keputusan inilah yang kemudian dikirimkan pada Dirjen Pajak untuk mendapat persetujuan.

Saat mulai terdaftar WP di KPP yang baru berlaku selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun dilakukannya evaluasi. Adapun merujuk pada beleid yang sama, KPP Madya didefinisikan sebagai KPP yang melayani WP badan besar tertentu dalam suatu Kanwil DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah