DDTC TAX WEEKS 2022

Masih Ragu Ikut PPS? Simak Lagi, Ini Sederet Manfaatnya

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:33 WIB
Masih Ragu Ikut PPS? Simak Lagi, Ini Sederet Manfaatnya

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika (kanan) dalam webinar, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Kebijakan yang sudah bergulir sejak 1 Januari 2022 ini juga membawa sederet manfaat yang bisa dirasakan wajib pajak.

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika menyampaikan hal tersebut dalam diskusi interaktif bertajuk Bedah PMK 196/2021: Antisipasi Risiko dan Dampak PPS pada Selasa (18/1/2022). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian DDTC Tax Weeks 2022.

“Kalau ikut PPS, jika ikut di kebijakan I maka sanksi 200% akan hilang. Akan tetapi, kalau di kebijakan II, manfaatnya tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk kewajiban tahun pajak 2016-2020,” ujar Erika.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Erika menambahkan bagi peserta PPS, DJP tidak akan lagi melihat jumlah penghasilan yang kurang dibayar dari tahun 2016-2020. DJP hanya akan melihat jumlah harta yang dilapor dalam PPS. Namun, perlu dicatat jika DJP tetap bisa mengeluarkan SKP apabila masih ada harta yang kurang diungkap.

Selain itu, Erika juga menyebutkan manfaat lain yang bisa dirasakan peserta PPS dibanding dengan opsi pembetulan surat pemberitahuan (SPT).

Jika SPT dibetulkan maka atas harta yang dilaporkan akan menjadi tambahan penghasilan. Atas penghasilan tersebut akan dikenakan tarif PPh progresif. Tentunya tarif progresif ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang ditawarkan dalam PPS.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Tak hanya itu, Erika juga menyebutkan strategi yang bisa dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan PPS.

“PPS itu bisa diikuti selama belum ada surat perintah pemeriksaan (SP2). Jika (wajib pajak) sudah terima SP2 maka tidak bisa mengikuti PPS,” ujar Erika.

Erika menyebutkan dalam prosesnya, biasanya otoritas pajak akan mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Apabila hasil keterangan SP2DK kurang memuaskan, maka DJP dapat mengusulkan adanya pemeriksaan. Untuk itu, Erika mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan PPS sebelum SP2 diterbitkan.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dari berbagai manfaat yang ditawarkan PPS, Erika menyebutkan PPS menjadi sarana tepat yang bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam mengungkap hartanya. Untuk itu, wajib pajak pun diimbau untuk memanfaatkan program ini. Hal ini juga berkaitan dengan era transparansi yang sudah di depan mata.

“Harus disadari bahwa di tahun-tahun yang akan datang, wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya. Kita telah masuk ke era transparansi, semua sudah terbuka, tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” imbuh Erika.

Diskusi interaktif ini merupakan acara pertama dari 3 webinar dalam DDTC Tax Weeks 2022. Setelah ini, akan ada acara kedua berupa peluncuran Perpajakan DDTC melalui webinar dengan tema New Year, New Tax Law pada 26 Januari 2022.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Acara ketiga berupa webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022 pada 3 Februari 2022. Bersamaan dengan webinar ketiga ini, DDTC akan meresmikan kantor perwakilan baru di Surabaya serta meluncurkan 4 publikasi terbaru.

Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected].

Anda juga bisa mendapatkan informasi melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’