Ilustrasi. (DDTCNews)
MANILA, DDTCNews – Mahkamah Agung Filipina memerintahkan pemerintah menghentikan sementara pemungutan pajak waralaba atas usaha judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs).
Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menyatakan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) akan menjalankan putusan pengadilan tersebut. Padahal, pungutan ketentuan pajak waralaba pada POGO tersebut tertuang dalam UU Bayanihan 2.
"Kami menghormati TRO [perintah penghentian sementara]," katanya, dikutip Kamis (7/1/2021).
Bagian 11 UU No. 11494 atau UU Bayanihan 2 memerintahkan BIR memungut pajak 5% atas pendapatan kotor usaha POGO berlisensi yang beroperasi di kawasan lepas pantai Filipina.
Namun, Mahkamah Agung mengeluarkan perintah penghentian sementara (temporary restraining order/TRO) pajak waralaba tersebut. Majelis mengabulkan permohonan 14 perusahaan POGO yang mempertanyakan kebijakan pengumpulan pungutan tambahan dari pendapatan kotor mereka.
POGO kepada pengadilan menyatakan pemungutan pajak waralaba melalui UU Bayanihan 2 melanggar proses hukum substantif. Pengusaha pun meminta perlindungan karena merasa pajak waralaba tidak sesuai dengan undang-undang lainnya.
Mereka menilai tidak diperlakukan adil karena menjadikan penghasilan kotor, termasuk semua taruhan judi yang terkumpul, sebagai basis pengenaan pajak. Otoritas bahkan menghitung penghasilan dari taruhan online di luar Filipina sehingga melanggar prinsip pajak teritorial.
"Artinya para pemohon diminta untuk membayar pajak atas uang yang bahkan tidak masuk sebagai penghasilan," bunyi pernyataan pengusaha judi seperti dilansir mb.com.ph. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.