FILIPINA

MA Perintahkan Otoritas Hentikan Pengenaan Pajak Judi Online

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 17:15 WIB
MA Perintahkan Otoritas Hentikan Pengenaan Pajak Judi Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Mahkamah Agung Filipina memerintahkan pemerintah menghentikan sementara pemungutan pajak waralaba atas usaha judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs).

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III menyatakan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) akan menjalankan putusan pengadilan tersebut. Padahal, pungutan ketentuan pajak waralaba pada POGO tersebut tertuang dalam UU Bayanihan 2.

"Kami menghormati TRO [perintah penghentian sementara]," katanya, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Bagian 11 UU No. 11494 atau UU Bayanihan 2 memerintahkan BIR memungut pajak 5% atas pendapatan kotor usaha POGO berlisensi yang beroperasi di kawasan lepas pantai Filipina.

Namun, Mahkamah Agung mengeluarkan perintah penghentian sementara (temporary restraining order/TRO) pajak waralaba tersebut. Majelis mengabulkan permohonan 14 perusahaan POGO yang mempertanyakan kebijakan pengumpulan pungutan tambahan dari pendapatan kotor mereka.

POGO kepada pengadilan menyatakan pemungutan pajak waralaba melalui UU Bayanihan 2 melanggar proses hukum substantif. Pengusaha pun meminta perlindungan karena merasa pajak waralaba tidak sesuai dengan undang-undang lainnya.

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Mereka menilai tidak diperlakukan adil karena menjadikan penghasilan kotor, termasuk semua taruhan judi yang terkumpul, sebagai basis pengenaan pajak. Otoritas bahkan menghitung penghasilan dari taruhan online di luar Filipina sehingga melanggar prinsip pajak teritorial.

"Artinya para pemohon diminta untuk membayar pajak atas uang yang bahkan tidak masuk sebagai penghasilan," bunyi pernyataan pengusaha judi seperti dilansir mb.com.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan