THAILAND

Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Dian Kurniati | Minggu, 05 Januari 2025 | 10:00 WIB
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan merombak kebijakan terkait dengan cukai kendaraan bermotor sehingga sejalan dengan program penurunan emisi karbon.

Dirjen Bea dan Cukai Kulaya Tantitemit mengatakan tarif cukai perlu diarahkan untuk mendukung transisi energi. Walaupun ingin mendorong masyarakat beralih pada mobil listrik, dia menegaskan pemerintah juga tidak ingin terlalu membebani pengguna mobil konvensional.

"Meskipun beban cukai pada produk tersebut akan meningkat, hal ini telah dirancang agar tak terlalu memengaruhi masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (5/1/2025).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Selama ini, lanjut Kulaya, pemerintah menggunakan mekanisme cukai untuk menahan penggunaan mobil pribadi yang berkontribusi pada produksi emisi karbon. Sejalan dengan perkembangan mobil listrik, kebijakan cukai dapat disesuaikan agar optimal dalam mendukung penurunan emisi karbon.

Pemerintah juga meredesain kebijakan cukai untuk mobil listrik. Kebijakan cukai harus mendukung penggunaan baterai yang efisien sehingga pengaturan tarif cukainya akan didasarkan pada kepadatan baterai (energi per satuan berat) dan siklus hidup (siklus pengisian-pengosongan) baterai.

Di sisi lain, struktur cukai untuk mobil konvensional akan memperhitungkan mekanisme penetapan harga karbon, termasuk di dalamnya pajak karbon. Rencananya, tarif pajak karbon senilai THB200 per ton setara karbon dioksida, dikalikan dengan faktor emisi.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Lantaran jenis bahan bakar minyak menghasilkan jumlah karbon yang berbeda, beban pajak karbon juga akan berbeda untuk setiap jenis bahan bakar minyak.

Seperti dilansir bangkokpost.com, Dewan Kendaraan Listrik sebelumnya menyetujui tarif cukai yang lebih rendah untuk mobil hybrid untuk jangka waktu 7 tahun. Hal ini bertujuan mendukung transisi menuju mobil listrik di masa depan.

Dewan juga memutuskan merestrukturisasi tarif cukai untuk mobil hybrid dengan memperkenalkan tarif tetap selama 7 tahun pada 2026-2032, menggantikan kebijakan sebelumnya tentang kenaikan cukai bertahap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji