KINERJA FISKAL

Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 17:00 WIB
Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas maupun pajak nonmigas masih sama-sama kembali terkontraksi per akhir April 2020.

Hal ini dipaparkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil melalui video conference APBN Kita pada Rabu (20/5/2020). Dia menyebut penerimaan PPh migas hingga akhir April 2020 tercatat senilai Rp15,0 triliun atau negatif 32,3% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp22,2 triliun.

“Dengan penurunan harga migas yang cukup dalam, dapat terlihat PPh migas terkontraksi cukup dalam,” kata Suahasil.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Suahasil menilai penurunan PPh migas secara drastis tersebut melanjutkan penurunan pada bulan Februari 2020. Selain penurunan harga minyak, kondisi juga diperparah oleh lifting migas yang realisasinya masih rendah baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu.

Sementara itu, meskipun masih mengalami kontraksi sebesar 1,3%, penerimaan pajak nonmigas dinilai masih cukup baik. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena virus Corona sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini.

"Memang kegiatan usaha kita menurun karena ada PSBB [pembatasan sosial berskala besar] dan Covid," ujar Suahasil. Simak pula artikel 'Duh, Penerimaan Pajak Per Akhir April 2020 Masih Turun 3,1%'.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Suahasil menyebut penerimaan bea dan cukai pada akhir April 2020 mencapai Rp57,7 triliun atau tumbuh 16,7% dibanding periode yang lalu hanya Rp49,4 triliun.

Penerimaan cukai per April 2020 tercatat senilai Rp45,2 triliun, melonjak hingga 25,1% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp36,2 triliun. Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020.

"Meskipun kelihatannya masih tumbuh tinggi, penerimaan cukai ini masih lebih kecil dibanding growth tahun lalu yang 82,2%" katanya.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Adapun pada penerimaan bea masuk, per akhir April 2020 tercatat Rp11,5 triliun atau tumbuh negatif 2,6% dibanding periode yang sama tahun lalu, yang realisasinya Rp11,8 triliun. Sementara bea keluar, realisasi penerimaannya Rp900 miliar atau minus 35,0% dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp1,5 triliun.

Menurut Suahasil, rendahnya penerimaan kepabeanan disebabkan kegiatan ekspor-impor yang melemah akibat virus Corona. Secara total, realisasi penerimaan perpajakan hingga April 2020 tercatat senilai Rp434,3 triliun atau minus 0,9% dari capaian tahun lalu Rp438,1 triliun. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP