BERITA PAJAK HARI INI

Lebih Mudah, Sistem Pembayaran Bea Cukai Terintegrasi dengan Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 08:53 WIB
Lebih Mudah, Sistem Pembayaran Bea Cukai Terintegrasi dengan Perbankan Ilustrasi kantor pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengintegrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai dengan perbankan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (7/11/2019).

Kali ini, integrasi sistem pembayaran kepabeanan dan cukai dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hal ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemanfaatan teknologi dan informasi di era digital untuk memudahkan mitra Bea Cukai.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Agus Sudarmadi mengatakan mitra Bea Cukai yang telah menggunakan layanan Mandiri Cash Management dapat mengecek status dan membayar billing kepabeanan dan cukai secara aman, nyaman, serta cepat hanya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

“Di era digital yang serba cepat ini, kolaborasi adalah salah satu kata kuncinya, konektivitas digital yang seamless dari end-to-end tanpa ada intervensi proses manual adalah cita-cita dari semua pihak, baik dari sektor swasta maupun pemerintah,” ujar Agus.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait kucuran insentif yang sudah diberikan pemerintah selama tahun lalu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha pada tahun lalu sekitar Rp220 triliun atau 1,5% terhadap PDB.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan
  • Tanpa Menghilangkan Sistem yang Ada

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Agus Sudarmadi mengatakan pendekatan kolaborasi dapat memastikan integrasi antarsektor dapat terjalin tanpa mematikan atau menghilangkan sistem yang telah ada.

Layanan tersebut juga menjadi bagian dari langkah antisipatif DJBC untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta meletakkan tonggak baru sistem layanan ke era big data dan revolusi industri 4.0.

Dengan adanya integrasi kedua sistem itu, risiko kesalahan input data ID Billing yang sudah expired dapat dihindari. Selain itu, ada peningkatan dari sisi efisiensi waktu pada proses pembayaran yang dilakukan oleh mitra Bea Cukai.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai
  • Potensi Tax Ratio

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Insentif pajak dihitung dari pembebasan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan beberapa pengecualian barang kena pajak, dan bea impor. Menurutnya, insentif yang diberikan telah berdampak pada pencapaian tax ratio.

“Kalau tax to GDP ratio 11% dan insentifnya 1,5% sebetulnya potensi tax to GDP kita bisa 12,5%," tutupnya.

  • Belanja Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rendahnya realisasi belanja pemerintah pada kuartal III/2019 dikarenakan adanya peralihan puncak realisasi ke kuartal sebelumnya yang bertepatan dengan adanya gelaran Pemilu.

Namun demikian, dia menjamin APBN akan menjadi instrumen yang akan berperan penting dalam realisasi pertumbuhan ekonomi. “Di tengah pelemahan global yang ada imbas terhadap penerimaan, kami akan memastikan belanja tetap bisa mendukung pertumbuhan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP