LA PAZ, DDTCNews – Anggota Parlemen Bolivia mengusulkan undang-undang baru yang ditujukan untuk membantu memerangi penghindaran pajak. Aturan tersebut bernama Bill to Combat the Use of Tax Havens yang dimaksudkan untuk menghentikan praktik penghindaran pajak di negara tax havens, khususnya yang terkuak dari paparan kasus Panama Papers tahun lalu.
Presiden Komite Legislatif Majelis Plurinasional Manuel Canelas mengatakan RUU tersebut akan dikirim ke badan legislatif Bolivia, Asamblea Legislativa Plurinacional (ALP) untuk mendapat persetujuan. Jika disahkan, undang-undang tersebut akan mendorong entitas untuk melakukan investigasi terkait dengan kejahatan tax havens.
“Setelah RUU tersebut akhirnya disetujui, Pemerintah Bolivia akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan undang-undang tersebut diterapkan secara maksimal,” tuturnya, Senin (2/10).
Usulan undang-undang tersebut muncul menyusul adanya laporan kasus Panama Papers di Bolivia pada April 2016 lalu. Panama Papers menguak lebih dari 11 juta dokumen yang bocor yang melibatkan beberapa individu dan perusahaan di seluruh dunia yang menggunakan cara ilegal untuk menghindari pajak dengan menciptakan shell company dan metode lainnya.
Komisi gabungan yang menyelidiki kasus tersebut melihat masalah penyimpangan keuangan di kota-kota yang dikenal sebagai tempat hunian terkenal surga pajak (tax havens) seperti Bahama, Kepulauan Virgin dan Panama.
“Pada Desember lalu, presiden dari negara Amerika Latin, Ekuador dan Bolivia telah bekerja sama untuk menekan kasus penghindaran pajak,” tambahnya dikutip dari malaysiandigest.com.
Berdasarkan hasil kerja sama tersebut, Canelas mengatakan uang dari penghindran pajak yang selama ini dilakukan dapat digunakan untuk membantu mengankat 32 juta orang keluar dari kemiskinan di Amerika Latin, atau setara dengan jumlah penduduk yang berada dalam kemiskinan di Ekuador, Bolivia, Kolombia, El Salvador dan Peru.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.