Aplikasi Coretax.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa mengakses aplikasi coretax melalui laman pajak.go.id/coretaxdjp mulai hari ini, Selasa (24/12/2024)
Dalam periode pra-implementasi coretax pada 24 Desember hingga 31 Desember 2024, wajib pajak dapat mengakses coretax dengan fitur terbatas.
"Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online, dipersilakan untuk melakukan proses login untuk pertama kali sehingga siap menggunakan coretax pada 1 Januari 2025," sebut DJP dalam pengumumannya, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, tata cara untuk mengakses coretax pada periode pra-implementasi ini dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-12/Praimplementasi%20Coretax.png.
Apabila belum memiliki akun DJP Online atau masih belum terdaftar, wajib pajak dimaksud dapat mengajukan permintaan akses digital atau melakukan pendaftaran mulai 1 Januari 2025 melalui coretax.
Khusus bagi wajib pajak badan ataupun instansi pemerintah, wajib pajak dimaksud diminta untuk memastikan data penanggung jawab (person in charge/PIC) sesuai dan PIC dimaksud bisa login ke akun coretax.
Jika data PIC belum sesuai, wajib pajak dapat memperbarui data PIC melalui aplikasi coretax setelah diimplementasikan secara resmi pada Januari 2025.
"Informasi lebih lanjut mengenai coretax akan disampaikan secara berkala melalui saluran resmi dan akun media sosial resmi DJP," jelas DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.