PMK 81/2024

Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Desember 2024 | 18:30 WIB
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut mengatur tanggal yang diakui sebagai tanggal dikirimkannya keputusan berbentuk elektronik yang dikirimkan melalui coretax administration system.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (4) PMK 81/2024, tanggal pengiriman keputusan melalui akun wajib pajak atau email wajib pajak dianggap sebagai tanggal keputusan berbentuk elektronik dikirimkan oleh dirjen pajak dan tanggal keputusan diterima oleh wajib pajak.

"Tanggal pengiriman keputusan dan dokumen elektronik…melalui akun wajib pajak atau pos elektronik wajib pajak juga merupakan tanggal keputusan berbentuk elektronik dan dokumen elektronik dikirim oleh dirjen pajak dan tanggal keputusan dan dokumen elektronik diterima oleh wajib pajak," bunyi pasal 12 ayat (4), dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Secara umum, DJP akan mengirimkan keputusan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak atau email wajib pajak, kecuali jika keputusan tersebut harus dikirimkan dalam bentuk kertas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan keputusan dalam bentuk elektronik antara lain:

  1. Surat Tagihan Pajak (STP);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  6. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB);
  7. STP PBB;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
  10. Surat Keputusan Keberatan;
  11. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  13. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB;
  14. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB;
  15. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, termasuk pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau SKP PBB;
  16. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, termasuk pembatalan atas SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  17. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  18. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  19. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  20. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga;
  21. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  22. Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer;
  23. surat pemberitahuan;
  24. surat teguran;
  25. surat peringatan;
  26. surat keterangan;
  27. surat persetujuan; dan
  28. surat penolakan.

Apabila terdapat permintaan dari wajib pajak atau pertimbangan tertentu dari dirjen pajak, keputusan dalam bentuk kertas bisa dikirimkan secara langsung, melalui faksimile, atas via pos/ekspedisi/kurir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Tanggal pengiriman keputusan dan dokumen elektronik dalam bentuk kertas hasil cetakan…oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya oleh wajib pajak merupakan tanggal: keputusan disampaikan atau diterima, dalam hal disampaikan secara langsung; bukti pengiriman faksimile, dalam hal disampaikan melalui faksimile; atau bukti pengiriman surat, dalam hal dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir," bunyi Pasal 12 ayat (5) PMK 81/2024.

Dalam hal suatu keputusan disampaikan ke wajib pajak melalui beberapa saluran penyampaian, tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan yang diakui adalah tanggal pengiriman ke akun wajib pajak. Hal ini berlaku dalam hal wajib pajak telah memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana penerimaan keputusan.

Jika wajib pajak belum memberikan persetujuan untuk menggunakan akun wajib pajak, tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan yang diakui adalah yang lebih dahulu antara tanggal pengiriman melalui email wajib pajak, tanggal disampaikan secara langsung, tanggal pengiriman faksimile, atau tanggal pengiriman surat.

Sebagai informasi, coretax akan digunakan sebagai sarana pengadministrasian hak dan kewajiban pajak mulai 1 Januari 2025. Saat ini, uji coba coretax di seluruh kanwil sudah dilakukan sejak 16 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini