PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menyesuaikan ketentuan pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Berdasarkan Pasal 378 ayat (7) PMK 81/2024, PKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa sebelum dikukuhkan tidak dapat menggunakan nilai lain dan besaran tertentu untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

“Untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan, PKP tidak dapat menggunakan: a. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak…; dan b. besaran tertentu…, untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ketentuan itu berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, yaitu PMK 18/2021, di mana istilah besaran tertentu belum ada. PMK 18/2021 juga tidak memperkenankan PKP menggunakan pedoman pengkreditan bagi PKP dengan peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu.

Untuk memperjelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 65 ayat (7) PMK 18/2021 dan Pasal 378 ayat (7) PMK 81/2024.

Alhasil, PKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan tak dapat menggunakan nilai lain atau besaran tertentu dalam menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Hal ini berlaku untuk periode sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, PKP bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sebelum dikukuhkan. Pengkreditan ini dilakukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan, yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, pajak keluaran yang seharusnya dipungut sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan PKP. Pajak keluaran itu dihitung dengan memakai DPP harga jual atau penggantian.

Ketentuan pengkreditan pajak masukan itu berlaku untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Berarti, ketentuan itu berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP