PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menyesuaikan ketentuan pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Berdasarkan Pasal 378 ayat (7) PMK 81/2024, PKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa sebelum dikukuhkan tidak dapat menggunakan nilai lain dan besaran tertentu untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

“Untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan, PKP tidak dapat menggunakan: a. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak…; dan b. besaran tertentu…, untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan itu berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, yaitu PMK 18/2021, di mana istilah besaran tertentu belum ada. PMK 18/2021 juga tidak memperkenankan PKP menggunakan pedoman pengkreditan bagi PKP dengan peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu.

Untuk memperjelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 65 ayat (7) PMK 18/2021 dan Pasal 378 ayat (7) PMK 81/2024.

Alhasil, PKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan tak dapat menggunakan nilai lain atau besaran tertentu dalam menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Hal ini berlaku untuk periode sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, PKP bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sebelum dikukuhkan. Pengkreditan ini dilakukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan, yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, pajak keluaran yang seharusnya dipungut sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan PKP. Pajak keluaran itu dihitung dengan memakai DPP harga jual atau penggantian.

Ketentuan pengkreditan pajak masukan itu berlaku untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Berarti, ketentuan itu berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini