Coretax. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Tahap praimplementasi coretax administration system pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024 diharapkan mampu mendukung wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum implementasi coretax DJP secara penuh pada Januari 2025.
Dalam tahap ini, wajib pajak bisa melakukan log in ke akun coretax-nya masing-masing mulai hari ini, Selasa (24/12/2024). Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan pajak.go.id/coretaxdjp.
"Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
Untuk melakukan log in ke coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol Log in. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman ereg.pajak.go.id/login.
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan
https://pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.
"Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025," pungkas Dwi.
Informasi lebih lanjut mengenai coretax DJP beserta buku panduan penggunaan coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.