PEMBIAYAAN NEGARA

Lagi, Pemerintah Lelang SUN Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 22:10 WIB
Lagi, Pemerintah Lelang SUN Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggelar lelang 5 seri surat utang negara (SUN) senilai Rp12 triliun pada Selasa (11/10) untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2016. Tercatat pemerintah terakhir kali menerbitkan SUN pada Selasa (27/9).

Lelang yang diselenggarakan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan ini bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan harga beragam (multiple price).

“Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” ungkap keterangan tertulis DJPPR, Senin (10/10).

Baca Juga:
Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Dalam lelang kali ini, pemerintah memasang target maksimal Rp18 triliun. Sementara, SUN yang dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Dari 5 seri SUN yang dilelang, 2 di antaranya merupakan surat perbendaharaan negara (SPN) dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan.

Sementara, 3 seri lainnya berjenis obligasi negara (ON) dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30% dari yang dimenangkan.

Baca Juga:
Komwasjak: Tax Policy Unit Harus Dipisah dari Badan Penerimaan Negara

Berikut ini terms and condition kelima seri SUN yang dilelang:

  • SPN03170112 (new issuance) menawarkan tingkat kupon berupa diskonto dengan jatuh tempo 12 Januari 2017;
  • SPN12171012 (new issuance) menawarkan tingkat kupon berupa diskonto dengan jatuh tempo 12 Oktober 2017;
  • FR0061 (reopening) menawarkan tingkat kupon 7% dengan jatuh tempo 15 Mei 2022;
  • FR0073 (reopening) menawarkan tingkat kupon 8,75% dengan jatuh tempo 15 Mei 2031;
  • FR0072 (reopening) menawarkan tingkat kupon 8,25% dengan jatuh tempo 15 Mei 2036.

Sebelumnya, pemerintah berhasil meraih dana Rp19,73 triliun dalam lelang SUN yang berlangsung pada Selasa (27/9) lalu. Padahal pada saat itu pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp12 triliun. Keberhasilan itu dinilai karena adanya sentimen positif dari program tax amnesty periode I. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?