KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lagi, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Dukung MotoGP Mandalika 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:00 WIB
Lagi, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Dukung MotoGP Mandalika 2022

Pembalap Repsol Honda Team Marc Marquez memacu kecepatan sepeda motornya pada hari terakhir tes pramusim MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (13/2/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung pagelaran MotoGP Mandalika 2022, pada 18-20 Maret 2022.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sulaiman mengatakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan yakni Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Dia berharap pemberian fasilitas itu akan dapat mendukung pelaksanaan MotoGP, yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Manfaat dari fasilitas ini salah satunya adalah memajukan perdagangan, industri, dan pariwisata karena memfasilitasi kegiatan olahraga internasional," katanya, dikutip Jumat (19/2/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sulaiman mengatakan telah bertemu dengan perwakilan PT Bakhtera Freight Worldwide selaku partner Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Pertemuan itu membahas jenis barang yang membutuhkan fasilitas impor melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

ATA Carnet yakni dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Selain itu, dengan ATA Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain untuk MotoGP, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok juga memberikan fasilitas yang sama untuk mendukung ajang balap World Superbike (WSBK), yang juga diadakan di Mandalika pada tahun lalu.

"Dengan dukungan kepabeanan yang diberikan Bea Cukai Tanjung Perak ini, pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022 dapat berjalan lancar dan dapat mendorong masyarakat dunia untuk bisa mengenali tempat-tempat pariwisata dalam upaya mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja