KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lagi, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Dukung MotoGP Mandalika 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:00 WIB
Lagi, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Dukung MotoGP Mandalika 2022

Pembalap Repsol Honda Team Marc Marquez memacu kecepatan sepeda motornya pada hari terakhir tes pramusim MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (13/2/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung pagelaran MotoGP Mandalika 2022, pada 18-20 Maret 2022.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sulaiman mengatakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan yakni Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Dia berharap pemberian fasilitas itu akan dapat mendukung pelaksanaan MotoGP, yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Manfaat dari fasilitas ini salah satunya adalah memajukan perdagangan, industri, dan pariwisata karena memfasilitasi kegiatan olahraga internasional," katanya, dikutip Jumat (19/2/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sulaiman mengatakan telah bertemu dengan perwakilan PT Bakhtera Freight Worldwide selaku partner Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Pertemuan itu membahas jenis barang yang membutuhkan fasilitas impor melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

ATA Carnet yakni dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, dengan ATA Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain untuk MotoGP, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok juga memberikan fasilitas yang sama untuk mendukung ajang balap World Superbike (WSBK), yang juga diadakan di Mandalika pada tahun lalu.

"Dengan dukungan kepabeanan yang diberikan Bea Cukai Tanjung Perak ini, pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022 dapat berjalan lancar dan dapat mendorong masyarakat dunia untuk bisa mengenali tempat-tempat pariwisata dalam upaya mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra