KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lagi, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Dukung MotoGP Mandalika 2022

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:00 WIB
Lagi, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Dukung MotoGP Mandalika 2022

Pembalap Repsol Honda Team Marc Marquez memacu kecepatan sepeda motornya pada hari terakhir tes pramusim MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (13/2/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung pagelaran MotoGP Mandalika 2022, pada 18-20 Maret 2022.

Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sulaiman mengatakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan yakni Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Dia berharap pemberian fasilitas itu akan dapat mendukung pelaksanaan MotoGP, yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Manfaat dari fasilitas ini salah satunya adalah memajukan perdagangan, industri, dan pariwisata karena memfasilitasi kegiatan olahraga internasional," katanya, dikutip Jumat (19/2/2022).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Sulaiman mengatakan telah bertemu dengan perwakilan PT Bakhtera Freight Worldwide selaku partner Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Pertemuan itu membahas jenis barang yang membutuhkan fasilitas impor melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

ATA Carnet yakni dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selain itu, dengan ATA Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Selain untuk MotoGP, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok juga memberikan fasilitas yang sama untuk mendukung ajang balap World Superbike (WSBK), yang juga diadakan di Mandalika pada tahun lalu.

"Dengan dukungan kepabeanan yang diberikan Bea Cukai Tanjung Perak ini, pelaksanaan MotoGP Mandalika 2022 dapat berjalan lancar dan dapat mendorong masyarakat dunia untuk bisa mengenali tempat-tempat pariwisata dalam upaya mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan