KEPABEANAN

Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:54 WIB
Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dirilis pada 13 September 2017 hingga saat ini, sudah ada 50.000 perangkat yang sudah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai. Lantas, apakah Anda tahu fitur layanan apa saja yang ada dalam aplikasi ini?

Dalam dokumen APBN Kita edisi September 2019, otoritas mengatakan berbagai fitur unggulan yang ada di dalam aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengguna jasa dalam melakukan transaksi kepabeanan dan cukai.

“Fitur-fitur yang disediakan merupakan bentuk efisiensi dan transparansi layanan Bea Cukai kepada para pengguna jasanya dan akan terus diperkaya sesuai dengan kebutuhan para penggunanya,” demikian pernyataan otoritas dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hingga saat ini, ada 6 fitur layanan yang disediakan. Pertama, pelacakan barang kiriman (tracking). Fitur ini hanya membutuhkan nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid untuk menampilkan status pemrosesan dokumen pengajuan impor barang kiriman (e-commerce).

Kedua, kalkulator bea masuk (duty-calculator). Fitur ini merupakan simulasi atau estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Kalkulator ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru yang terkait dengan aturan barang kiriman.

Ketiga, informasi kurs pajak mingguan (currency). Fitur ini menyediakan informasi nilai kurs pajak mingguan terbaru atau nilai kurs pajak di waktu yang telah lalu sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing orang.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Keempat, pelacakan pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), manifes, tempat penimbunan berikat (TPB), dan cukai. Fitur pelacakan dokumen dapat digunakan untuk dokumen impor, ekspor, dan manifes, TPB, dan cukai (CK-5).

Kelima, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI/HS code). Fitur ini merupakan fasilitas pencarian kode HS, deskripsi, serta uraian barang yang sudah terdaftar dalam BTKI.

Keenam, cek lartas (restriction goods). Pengecekan barang larangan dan pembatasan (lartas) dengan memasukkan kode HS untuk menampilkan jenis perizinan dari instansi terkait yangharus dipenuhi sebelum importasi dilakukan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, ada beberapa fitur yang rencananya akan dikembangkan pada versi selanjutnya. Beberapa fitur itu adalah token pengaman pengajuan data kepabeanan oleh perusahaan pengguna jasa kepabeanan (PPJK) dan fitur push notification atas pengiriman dokumen persetujuan impor barang dan dokumen tambah bayar dalam layanan impor barang umum (cargo).

“Saat ini, aplikasi Mobile Bea Cukai hanya tersedia dalam platform android. Namun, direncanakan pada awal 2020 juga tersedia dalam platform IOS,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak