KEPABEANAN

Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:54 WIB
Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dirilis pada 13 September 2017 hingga saat ini, sudah ada 50.000 perangkat yang sudah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai. Lantas, apakah Anda tahu fitur layanan apa saja yang ada dalam aplikasi ini?

Dalam dokumen APBN Kita edisi September 2019, otoritas mengatakan berbagai fitur unggulan yang ada di dalam aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengguna jasa dalam melakukan transaksi kepabeanan dan cukai.

“Fitur-fitur yang disediakan merupakan bentuk efisiensi dan transparansi layanan Bea Cukai kepada para pengguna jasanya dan akan terus diperkaya sesuai dengan kebutuhan para penggunanya,” demikian pernyataan otoritas dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Hingga saat ini, ada 6 fitur layanan yang disediakan. Pertama, pelacakan barang kiriman (tracking). Fitur ini hanya membutuhkan nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid untuk menampilkan status pemrosesan dokumen pengajuan impor barang kiriman (e-commerce).

Kedua, kalkulator bea masuk (duty-calculator). Fitur ini merupakan simulasi atau estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Kalkulator ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru yang terkait dengan aturan barang kiriman.

Ketiga, informasi kurs pajak mingguan (currency). Fitur ini menyediakan informasi nilai kurs pajak mingguan terbaru atau nilai kurs pajak di waktu yang telah lalu sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing orang.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Keempat, pelacakan pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), manifes, tempat penimbunan berikat (TPB), dan cukai. Fitur pelacakan dokumen dapat digunakan untuk dokumen impor, ekspor, dan manifes, TPB, dan cukai (CK-5).

Kelima, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI/HS code). Fitur ini merupakan fasilitas pencarian kode HS, deskripsi, serta uraian barang yang sudah terdaftar dalam BTKI.

Keenam, cek lartas (restriction goods). Pengecekan barang larangan dan pembatasan (lartas) dengan memasukkan kode HS untuk menampilkan jenis perizinan dari instansi terkait yangharus dipenuhi sebelum importasi dilakukan.

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Selain itu, ada beberapa fitur yang rencananya akan dikembangkan pada versi selanjutnya. Beberapa fitur itu adalah token pengaman pengajuan data kepabeanan oleh perusahaan pengguna jasa kepabeanan (PPJK) dan fitur push notification atas pengiriman dokumen persetujuan impor barang dan dokumen tambah bayar dalam layanan impor barang umum (cargo).

“Saat ini, aplikasi Mobile Bea Cukai hanya tersedia dalam platform android. Namun, direncanakan pada awal 2020 juga tersedia dalam platform IOS,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP