THAILAND

Laba Emiten Ditaksir Anjlok 40%, Ini Kekhawatiran Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 23 Mei 2021 | 10:01 WIB
Laba Emiten Ditaksir Anjlok 40%, Ini Kekhawatiran Pemerintah

Sejumlah wisatawan sedang menikmati salah satu objek wisata di Bangkok, Thailand. Departemen Pendapatan Thailand khawatir penerimaan pajak tahun ini kembali shortfall karena banyak emiten mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. (Foto: ttgasia.com)

BANGKOK, DDTCNews - Departemen Pendapatan Thailand khawatir penerimaan pajak tahun ini kembali mengalami shortfall karena banyak emiten atau perusahaan publik masih mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan institusinya memperkirakan laba perusahaan publik menurun hingga 40% tahun ini. Menurutnya, penurunan laba tersebut akan langsung berdampak pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan.

"PPh badan dari perusahaan publik menyumbang 30% pada pengumpulan PPh badan dari semua perusahaan di Thailand," katanya kepada wartawan di Bangkok, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ekniti mengatakan penurunan laba akan membuat pajak yang disetorkan menjadi lebih sedikit. Jika hal itu terjadi, target penerimaan pajak pada tahun fiskal 2020/2021 berpotensi tidak tercapai. Tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan 2,08 triliun baht atau sekitar Rp946 triliun.

Dia menyebut perusahaan publik akan menyetorkan PPh badan kepada Departemen Pendapatan bulan depan. Pajak itu dihitung atas perolehan laba pada periode akuntansi 2020, ketika pandemi Covid-19 mulai merebak di Thailand.

Pada tahun fiskal 2019/2020 yang berakhir pada September 2020, otoritas mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai 1,833 triliun baht atau Rp831,6 triliun, terkontraksi 8,7% dan hanya 86,6% dari target.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada Oktober 2020-Maret 2021 atau semester I tahun fiskal 2021, seperti dilansir bangkokpost.com, departemen hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 735 miliar baht atau Rp333,4 triliun, masih terkontraksi 9,4%.

Total penerimaan perpajakan dari 3 institusi di Thailand ditambah kontribusi pendapatan dari BUMN semester I tahun fiskal 2021 tercatat 1,018 triliun baht atau Rp461,8 triliun. Realisasi itu menunjukkan kontraksi 10,8% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN