SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Sebut Kebutuhan Hakim Agung TUN Khusus Pajak Mendesak, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 17:13 WIB
KY Sebut Kebutuhan Hakim Agung TUN Khusus Pajak Mendesak, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Pengumuman dari Komisi Yudisial (KY) mengenai penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyatakan kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sangat mendesak.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan tambahan hakim agung TUN khusus pajak sudah sangat diperlukan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sebagian besar perkara pada kamar TUN merupakan sengketa pajak.

“Kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak sangat mendesak. Berdasarkan data pada Laporan Tahun 2020 Mahkamah Agung, lebih dari 86% (5.313 dari 6.165) perkara pada kamar TUN merupakan peninjauan kembali perkara pajak,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KY, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

KY mengakui kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon hakim agung TUN khusus pajak. Menurut Nurdjanah, hal ini disebabkan adanya kelangkaan calon yang memiliki keahlian hukum pajak yang memiliki pendidikan hukum secara linear dari jenjang S1 sampai dengan S3.

“Putusan MK terkait kedudukan Pengadilan Pajak yang disetarakan dengan Pengadilan Tinggi, serta batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batas usia pensiun hakim tinggi TUN tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi," jelas Nurdjanah.

Nurdjanah berharap seleksi calon hakim agung periode II pada akhir tahun ini mampu menjaring lebih banyak kandidat. Dia memastikan setiap kandidat memiliki kesempatan yang luas untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Dia pun berharap proses seleksi dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya, masukan masyarakat sangat dinanti. Kolaborasi antar-stakeholder juga perlu dilakukan secara berkesinambungan

“Tentunya dengan tetap memperhatikan independensi masing-masing institusi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Jumat, 13 September 2024 | 16:27 WIB ANALISIS PAJAK

Mendorong Partisipasi Publik Nyata dalam Perumusan Kebijakan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 09:03 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Selasa, 10 September 2024 | 14:45 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja