SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Sebut Kebutuhan Hakim Agung TUN Khusus Pajak Mendesak, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Desember 2021 | 17:13 WIB
KY Sebut Kebutuhan Hakim Agung TUN Khusus Pajak Mendesak, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Pengumuman dari Komisi Yudisial (KY) mengenai penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyatakan kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sangat mendesak.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan tambahan hakim agung TUN khusus pajak sudah sangat diperlukan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, sebagian besar perkara pada kamar TUN merupakan sengketa pajak.

“Kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak sangat mendesak. Berdasarkan data pada Laporan Tahun 2020 Mahkamah Agung, lebih dari 86% (5.313 dari 6.165) perkara pada kamar TUN merupakan peninjauan kembali perkara pajak,” ujarnya, dikutip dari laman resmi KY, Senin (20/12/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

KY mengakui kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon hakim agung TUN khusus pajak. Menurut Nurdjanah, hal ini disebabkan adanya kelangkaan calon yang memiliki keahlian hukum pajak yang memiliki pendidikan hukum secara linear dari jenjang S1 sampai dengan S3.

“Putusan MK terkait kedudukan Pengadilan Pajak yang disetarakan dengan Pengadilan Tinggi, serta batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batas usia pensiun hakim tinggi TUN tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi," jelas Nurdjanah.

Nurdjanah berharap seleksi calon hakim agung periode II pada akhir tahun ini mampu menjaring lebih banyak kandidat. Dia memastikan setiap kandidat memiliki kesempatan yang luas untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Dia pun berharap proses seleksi dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya, masukan masyarakat sangat dinanti. Kolaborasi antar-stakeholder juga perlu dilakukan secara berkesinambungan

“Tentunya dengan tetap memperhatikan independensi masing-masing institusi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan