SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Kesulitan Jaring Kandidat CHA TUN Khusus Pajak, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 16:47 WIB
KY Kesulitan Jaring Kandidat CHA TUN Khusus Pajak, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) adalah menjaring kandidat yang memenuhi persyaratan sebagai CHA TUN khusus pajak.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan proses seleksi CHA TUN khusus pajak memiliki tantangan besar dibandingkan proses seleksi CHA pada kamar lainnya. Menurutnya, terdapat 2 tantangan utama yang membuat KY kesulitan menjaring kandidat CHA TUN khusus pajak.

"Dalam beberapa proses seleksi KY mengalami kesulitan mencari kandidat untuk memenuhi kualifikasi menjadi CHA TUN khusus pajak," katanya dalam keterangan pers pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Siti Nurdjanah memaparkan tantangan pertama yang dihadapi KY adalah mencari kader yang memenuhi syarat sebagai CHA TUN khusus pajak. Dia menerangkan tidak banyak kandidat CHA yang memiliki latar belakang keahlian hukum pajak. Kemudian, tidak banyak kandidat yang memiliki pendidikan hukum linier dari S-1 sampai dengan S-3.

Tantangan kedua yang dihadapi KY dalam proses seleksi CHA TUN khusus pajak kriteria hakim. Dia menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi. Lalu, batas pensiun hakim pengadilan pajak juga disamakan dengan hakim tinggi. Putusan tersebut membuat kandidat CHA TUN khusus pajak makin sedikit.

"Jadi adanya kelangkaan kader yang memiliki keahlian hukum linier dan putusan MK terkait dengan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi," terangnya.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Siti menambahkan CHA TUN khusus pajak saat ini sangat dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, sebagian besar perkara yang masuk dalam kamar TUN MA merupakan perkara bidang pajak.

"Berdasarkan laporan MA 2020, lebih dari 80% perkara pada kamar TUN baik itu peninjauan kembali dan sebagainya adalah perkara pajak. Dengan demikian kebutuhan CHA TUN khusus pajak sangat mendesak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

Jumat, 13 September 2024 | 16:27 WIB ANALISIS PAJAK

Mendorong Partisipasi Publik Nyata dalam Perumusan Kebijakan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 09:03 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Selasa, 10 September 2024 | 14:45 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja