SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Kesulitan Jaring Kandidat CHA TUN Khusus Pajak, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 16:47 WIB
KY Kesulitan Jaring Kandidat CHA TUN Khusus Pajak, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) adalah menjaring kandidat yang memenuhi persyaratan sebagai CHA TUN khusus pajak.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan proses seleksi CHA TUN khusus pajak memiliki tantangan besar dibandingkan proses seleksi CHA pada kamar lainnya. Menurutnya, terdapat 2 tantangan utama yang membuat KY kesulitan menjaring kandidat CHA TUN khusus pajak.

"Dalam beberapa proses seleksi KY mengalami kesulitan mencari kandidat untuk memenuhi kualifikasi menjadi CHA TUN khusus pajak," katanya dalam keterangan pers pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang? BKF: Masih Tunggu Arahan Menkeu

Siti Nurdjanah memaparkan tantangan pertama yang dihadapi KY adalah mencari kader yang memenuhi syarat sebagai CHA TUN khusus pajak. Dia menerangkan tidak banyak kandidat CHA yang memiliki latar belakang keahlian hukum pajak. Kemudian, tidak banyak kandidat yang memiliki pendidikan hukum linier dari S-1 sampai dengan S-3.

Tantangan kedua yang dihadapi KY dalam proses seleksi CHA TUN khusus pajak kriteria hakim. Dia menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi. Lalu, batas pensiun hakim pengadilan pajak juga disamakan dengan hakim tinggi. Putusan tersebut membuat kandidat CHA TUN khusus pajak makin sedikit.

"Jadi adanya kelangkaan kader yang memiliki keahlian hukum linier dan putusan MK terkait dengan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi," terangnya.

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Siti menambahkan CHA TUN khusus pajak saat ini sangat dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, sebagian besar perkara yang masuk dalam kamar TUN MA merupakan perkara bidang pajak.

"Berdasarkan laporan MA 2020, lebih dari 80% perkara pada kamar TUN baik itu peninjauan kembali dan sebagainya adalah perkara pajak. Dengan demikian kebutuhan CHA TUN khusus pajak sangat mendesak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?