Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) adalah menjaring kandidat yang memenuhi persyaratan sebagai CHA TUN khusus pajak.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan proses seleksi CHA TUN khusus pajak memiliki tantangan besar dibandingkan proses seleksi CHA pada kamar lainnya. Menurutnya, terdapat 2 tantangan utama yang membuat KY kesulitan menjaring kandidat CHA TUN khusus pajak.
"Dalam beberapa proses seleksi KY mengalami kesulitan mencari kandidat untuk memenuhi kualifikasi menjadi CHA TUN khusus pajak," katanya dalam keterangan pers pada Jumat (10/12/2021).
Siti Nurdjanah memaparkan tantangan pertama yang dihadapi KY adalah mencari kader yang memenuhi syarat sebagai CHA TUN khusus pajak. Dia menerangkan tidak banyak kandidat CHA yang memiliki latar belakang keahlian hukum pajak. Kemudian, tidak banyak kandidat yang memiliki pendidikan hukum linier dari S-1 sampai dengan S-3.
Tantangan kedua yang dihadapi KY dalam proses seleksi CHA TUN khusus pajak kriteria hakim. Dia menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi. Lalu, batas pensiun hakim pengadilan pajak juga disamakan dengan hakim tinggi. Putusan tersebut membuat kandidat CHA TUN khusus pajak makin sedikit.
"Jadi adanya kelangkaan kader yang memiliki keahlian hukum linier dan putusan MK terkait dengan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi," terangnya.
Siti menambahkan CHA TUN khusus pajak saat ini sangat dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, sebagian besar perkara yang masuk dalam kamar TUN MA merupakan perkara bidang pajak.
"Berdasarkan laporan MA 2020, lebih dari 80% perkara pada kamar TUN baik itu peninjauan kembali dan sebagainya adalah perkara pajak. Dengan demikian kebutuhan CHA TUN khusus pajak sangat mendesak," imbuhnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.