BERITA PAJAK HARI INI

Kuartal I/2019, Restitusi Paling Besar di Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 07:52 WIB
Kuartal I/2019, Restitusi Paling Besar di Sektor Ini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pertambangan dan industri pengolahan menjadi dua sektor yang paling besar mengajukan restitusi pajak pada kuartal I/2019. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (24/4/2019).

Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari—Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.

Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Secara sektoral, perkebunan dan industri sawit, industri pengolahan, serta pertambangan termasuk yang terbesar [mengajukan dan menerima restitusi],” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana penyusunan RAPBN 2020. Pemerintah membidik pertumbuhan ekonomi 5,6%. Kunci dari akselerasi ekonomi tersebut terletak pada investasi dan konsumsi rumah tangga.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Lonjakan Restitusi di Industri Pengolahan

DJP mencatat restitusi pajak di sektor pertambangan mengalami kenaikan 43,5% (yoy). Hal ini berimplikasi pada performa penerimaan sektor tersebut pada kuartal I/2019 yang tercatat mengalami kontraksi 16,2%. Padahal, selama kuartal I/2018, penerimaan sektor ini tumbuh 69,4%.

Sementara itu, dari sektor industri pengolahan, pertumbuhan restitusi tercatat melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%.

  • Bukan Pengaruh Ekonomi Lesu

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penerimaan pajak yang tidak menggembirakan pada kuartal I/2019 ini lebih banyak dipengaruhi restitusi. Dia memproyeksi pengajuan dan pencairan restitusi akan kembali melambat pada bulan-bulan selanjutnya, terutama saat memasuki Mei dan Juni.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Denyut ekonomi masih oke,” ujar Robert saat memberikan penegasan performa penerimaan tidak mencerminkan lesunya perekonomian.

  • Restitusi Diestimasi Tumbuh Hingga 20% Tahun Ini

DJP memproyeksi pembayaran restitusi pada tahun ini akan tumbuh 18%—20% dari yang biasanya tumbuh 10% tiap tahunnya. “Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara neto bisa membaik,” kata Robert.

  • Restitusi Konsekuensi Logis Netralitas Sistem PPN

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perlambatan penerimaan pajak pada kuartal I/2019 seharusnya tidak perlu terlalu dikaitkan dengan restitusi PPN. Alasannya, restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan konsep netralitas dari sistem PPN.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

“Yang mana terdapat kemungkinan dalam suatu masa pajak, pajak masukan ternyata lebih besar dari pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak dari pengusaha kena pajak yang wajib dikembalikan oleh negara. Dengan demikian, restitusi merupakan hak dari wajib pajak,” jelasnya.

  • Idealnya, Restitusi Diberikan Segera

Darussalam mengatakan restitusi idealnya memang harus diberikan/dikembalikan segera begitu pembayaran pajak telah diterima otoritas. Menunda proses pemberian resitusi, sambungnya, sama artinya dengan mencederai prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Tidak mengherankan jika banyak negara yang memiliki kebijakan bahwa pembayaran klaim restitusi diberikan secepatnya setelah pengajuan. Di Indonesia, kemudahan percepatan ini baru mulai dilakukan. “Jadi bisa dipahami jika hal ini kemudian 'dianggap' sebagai sumber permasalahan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • Dorong Kepatuhan WP dan Efisiensi Penggunaan SDM

Darussalam meminta agar semua pihak memahami pemberian kemudahan restitusi justru akan mengurangi distorsi atas cash flow dari wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, sumber daya manusia (SDM) di otoritas pajak tidak terserap dalam proses pemeriksaan restitusi sehingga bisa fokus untuk melakukan upaya meningkatkan kepatuhan.

“Dengan demikian, saya justru melihatnya percepatan restitusi akan baik bagi kepatuhan karena memberikan kepastian bagi wajib pajak dan penggunaan SDM yang lebih efisien dari sisi otoritas pajak,” katanya.

  • Prioritas Sumber Daya Manusia

Presiden Joko Widodo menyebut prioritas utama untuk RAPBN 2020 adalah sumber daya manusia (SDM). Hal ini akan diterjemahkan pada besarnya anggaran. “Prioritas utama semua kementerian adalah pembangunan SDM. Nanti kita akan bicara secara spesifik untuk kementerian-kementerian terkait,” katanya.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu
  • KSSK Masih Lihat Beberapa Potensi Risiko

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melihat masih ada sejumlah tantangan dari domestik maupun global yang berisiko mengganggu stabilitas pada tahun ini. Meskipun demikian, stabilitas sistem keuangan terjaga pada kuartal I/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa potensi risiko berasal dari pelemahan laju pertumbuhan ekonomi global dan penurunan volume perdagangan internasional. KSSK, sambungnya, akan terus memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN