PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB
Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha untuk terlibat dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Terlebih, pemerintah memiliki fasilitas pembebasan bea masuk untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 32/2024 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

"Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan bumi demi masa depan yang lebih baik, sekaligus mendorong pembangunan industri yang lebih ramah lingkungan," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
PMK Baru! Kemenkeu Revisi soal Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas

Budi menuturkan PMK 32/2024 diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Dalam PMK tersebut, pemerintah menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Selain itu, PMK 32/2024 juga memperluas cakupan objek fasilitas dari sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kemudian, subjek yang mendapatkan fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, serta badan usaha khusus pengelolaan limbah.

Lebih lanjut, impor peralatan dan/atau bahan, baik dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Namun, impor oleh pihak ketiga tersebut dapat dilakukan apabila badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga:
Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor bea dan cukai setempat dengan memaksimalkan Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Namun, dalam kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan dengan waktu penyelesaian 1 hari kerja untuk manual dan 5 jam kerja untuk sistem otomatis.

Budi menyebut PMK 32/2024 akan memberikan berbagai keuntungan bagi badan usaha, termasuk efisiensi biaya dan waktu. Badan usaha juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk impor barang sehingga mendukung pihak-pihak yang bahkan belum familier dengan proses bisnis importasi.

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara menyeluruh," ujarnya.

Tambahan informasi, kehadiran PMK 32/2024 merevisi PMK 101/2007. Adapun PMK 32/2024 mulai berlaku pada 4 Agustus 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data