Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk mengembalikan kelebihan pemungutan PPN langsung ke pembeli.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPN bisa langsung dikembalikan oleh penjual mengingat penjual selaku PKP masih belum menyetorkan PPN yang lebih dipungut tersebut.
"PPN yang terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Pertanyaannya, lewat siapa? Lewat penjual, karena pajaknya belum disetorkan kepada kami di pemerintah," katanya, Senin (6/1/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan PMK-PMK sebelumnya, PPN yang dipungut oleh PKP dalam 1 masa pajak baru wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
"Jadi, kami sepakat. Pelaku usaha sudah menyampaikan bahwa restitusi dilakukan oleh penjual yang memungut kelebihan PPN. Caranya, business to consumer (B2C). Jadi, mereka kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini," ujar Suryo.
Sebagai informasi, kelebihan pemungutan PPN bakal timbul bila penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah dikenai PPN sebesar 12% tanpa menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.
Bila kondisi tersebut terjadi, Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2025 mengatur pihak terpungut dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN secara langsung kepada PKP penjual.
Berdasarkan permintaan pengembalian kelebihan pemungutan PPN itu, PKP penjual menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak.
Penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian telah diterapkan oleh pemerintah berdasarkan PMK 131/2024.
Untuk barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan harga jual tanpa dikali 11/12. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.