KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat berhasil merealisasikan target penerimaan yang ditetapkan pada 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi menyebut setoran pajak yang diterima oleh kanwil pada tahun lalu mencapai Rp97,58 triliun, tumbuh 4,6% dibandingkan dengan realisasi pada 2023. Nilai tersebut setara dengan 100,16% dari target.

"Kinerja penerimaan neto ditopang oleh pengawasan pembayaran masa senilai Rp92,34 triliun, atau 94,66% dari total penerimaan. Kemudian, penerimaan dari pengawasan kepatuhan material mencapai Rp5,21 triliun dengan porsi 5,34%," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat ditopang oleh PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPn impor. Realisasi penerimaan PPN dalam negeri pada 2024 mencapai Rp29,17 triliun, atau 29,9% dari total penerimaan.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada tahun lalu mencapai Rp17,22 triliun, atau 17,7%. Kemudian, realisasi penerimaan PPN impor mencapai Rp15,02 triliun atau 15,4% dari total penerimaan.

Secara sektoral, terdapat 3 sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat adalah perdagangan dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Setoran pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp32,67 triliun, atau 33,5% dari total penerimaan. Adapun setoran pajak dari administrasi pemerintahan mencapai Rp16,34 triliun, atau 16,7% dari total penerimaan.

Lebih lanjut, restitusi yang dicairkan oleh kanwil pada 2024 tercatat Rp20,45 triliun, tumbuh 11% dari realisasi restitusi pada 2023.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat pembayar pajak di lingkungan Jakarta Pusat. Pajak yang Anda bayarkan digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan bangsa dan negara," ujar Eddi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data