Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa menggunakan DJP Online dalam melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskipun coretax system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/1/2025).
Saat menekan opsi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login ke akun DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
"Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersedia laman landas portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP dalam pengumumannya.
Tata cara pengisian SPT Tahunan juga masih mengacu pada ketentuan sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT selain SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024, bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024, dan/atau tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021," bunyi Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih harus memilih jenis formulir yang akan digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia bagi wajib pajak orang pribadi antara lain 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Selain SPT Tahunan, ada pula ulasan mengenai realisasi penerimaan pajak 2024 yang tidak mencapai target. Kemudian, ada juga bahasan mengenai skema penghitungan PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Kehadiran coretax system bakal menyederhanakan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak, utamanya bagi wajib pajak orang pribadi.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang Theodikta mengatakan saat ini terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan orang pribadi, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, hanya ada 1 jenis formulir SPT Tahunan yang perlu diisi oleh wajib pajak orang pribadi.
"Pada coretax, jumlah formulir [SPT Tahunan] akan dikurangi menjadi 1 saja," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.932,4 triliun pada 2024. Capaian tersebut setara 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pajak ini ini lebih baik dari outlook pada Laporan Semester I/2024 yang senilai Rp1.921,9 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami pertumbuhan sebesar 3,5%.
"Tidak mencapai target awal, tetapi lebih baik dari laporan semester kita," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews/Kontan)
DJP menegaskan listrik yang dikonsumsi oleh pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA batal dikenai PPN seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK 131/2024 menyatakan tarif efektif PPN sebesar 12% hanya dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Sementara itu, perlakuan terhadap barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas PPN akan tetap sama.
"Berdasarkan PP yang ada, listrik untuk rumah tangga bebas PPN. Jadi kondisi saat ini, sama seperti yang disampaikan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan, terhadap barang yang sama, diberikan treatment yang sama," katanya. (DDTCNews)
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025, DJP mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk mengembalikan kelebihan pemungutan PPN langsung ke pembeli.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPN bisa langsung dikembalikan oleh penjual mengingat penjual selaku PKP masih belum menyetorkan PPN yang lebih dipungut tersebut.
"PPN yang terlanjur dipungut ya kita kembalikan. Pertanyaannya, lewat siapa? Lewat penjual, karena pajaknya belum disetorkan kepada kami di pemerintah," katanya. (DDTCNews)
Penerapan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual diperlukan mempertahankan tarif efektif PPN atas barang dan jasa tidak mewah tetap sebesar 11%.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual diterapkan dengan memperhatikan ruang yang tersedia dalam undang-undang.
"Begitu keputusan politik kebijakan sudah diputuskan, kami lihat sisi aturan hukumnya. Kami coba optimalkan ruang yang ada dengan tetap menjaga aturan hukum itu sendiri, meskipun itu mungkin tidak ideal," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait dengan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.
Ketentuan audit kepabeanan dan/atau audit cukai sebelumnya diatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan itu perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.
“Untuk lebih meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 114/2024. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.