KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen mengembalikan PPN yang terlanjur kelebihan dipungut oleh pengusaha kena pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memastikan dana yang merupakan hak wajib pajak dan bukan merupakan hak negara akan dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan.

"Caranya seperti apa, kita akan coba terus dudukkan. Saya mencoba untuk berjanji tak memberatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Suryo menuturkan kelebihan pemungutan PPN bisa dikembalikan kepada pembeli selaku pihak yang terpungut. Tak hanya itu, pengusaha kena pajak (PKP) juga bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan PKP yang terlanjur memungut PPN sebesar 12% atas BKP/JKP nonmewah tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Jika PKP penjual tidak mengganti faktur pajak, pembeli bisa meminta kelebihan pemungutan PPN secara mandiri.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

"Sepanjang PPN 12% itu disetor, dilaporkan oleh penjual sebenarnya di regulasi kita si pembeli itu boleh meminta pengembalian. Tapi, kalau si pembeli PKP, itu melalui SPT dikreditkan 12% enggak ada masalah," ujar Yoga.

Sesuai dengan Pasal 130 PMK 81/2024, PPN yang seharusnya tidak dipungut dapat diminta pembeli. Apabila pembeli sudah mengkreditkan PPN dimaksud sebagai pajak masukan, PPN dianggap telah diminta kembali oleh pembeli.

Dalam hal PPN yang salah dipungut belum dikreditkan sebagai pajak masukan, belum dibebankan sebagai biaya, belum dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan SPT Masa PPN yang melakukan penyerahan sudah tidak bisa dibetulkan, PPN yang salah dipungut bisa diminta kembali oleh pembeli dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Namun, perlu dicatat, skema pengembalian kelebihan pemungutan PPN di atas hanya berlaku jika penyerahan dilakukan menggunakan faktur pajak standar.

"Kalau konsumen akhir punya NPWP sebenarnya bisa saja meminta pengembalian. Namun, ini hanya untuk yang faktur pajaknya standar, kalau tidak standar ya inilah mungkin nanti penjual bisa melakukan penggantian sehingga yang disetor ke negara berkurang. Bisa saja B2B dia mengembalikan ke konsumen," tutur Yoga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi