KOTA DENPASAR

KPP Ini Ingatkan Kewajiban Perpajakan dari Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 09:01 WIB
KPP Ini Ingatkan Kewajiban Perpajakan dari Dana Desa

Suasana di halaman KPP Pratama Denpasar Timur di Denpasar, Bali. KPP Pratama Denpasar Timur melakukan edukasi perpajakan terkait dengan penggunaan dana desa di salah satu desa di Kota Denpasar, Bali. (Foto: Facebook KPP Pratama Denpasar Timur)

DENPASAR, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Pulau Bali melakukan edukasi perpajakan terkait dengan penggunaan dana desa di salah satu desa di Kota Denpasar, Bali.

KPP Pratama Denpasar Timur melaksanakan edukasi perpajakan belanja dana desa dengan menyambangi Desa Sanur Kaja. Perangkat desa ini mendapatkan edukasi perihal kewajiban perpajakan dari anggaran dana desa.

Kepala Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan pentingnya edukasi perpajakan dari dana desa. Melalui edukasi diharapkan perangkat desa mampu melaksanakan kewajiban perpajakan dari anggaran dana desa dengan benar dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

"Penting untuk meningkatkan pengetahuan pengelolaan dana desa termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan," katanya dikutip dari laman resmi DJP pada Selasa (15/6/2021).

Kades Sudana menyampaikan agar proses edukasi dan sosialisasi perpajakan dapat berlanjut di masa depan. Menurutnya, perangkat desa masih membutuhkan informasi dan pendampingan terkait dengan perpajakan.

Menurutnya, pendampingan akan membantu perangkat desa patuh terhadap ketentuan perpajakan dalam pengelolaan dana desa. Dia menyampaikan edukasi perpajakan tidak hanya dihadiri oleh perangkat desa tapi juga ikut dihadiri tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

"KPP Pratama Denpasar Timur diharapkan dapat memberikan solusi jika ada kesulitan mengenai perpajakan yang terkait dengan dana desa," ungkap Sudana.

Adapun kegiatan edukasi perpajakan dana desa disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur. Materi edukasi yang diberikan antara lain jenis-jenis pajak dan tarif pajak yang berlaku.

Selanjutnya, edukasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakan dari belanja dana desa dan kebijakan insentif pajak yang berlaku saat ini. Melalui edukasi perpajakan ini diharapkan mampu memberikan motivasi kepada warga agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN