KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Ilustrasi. Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Forum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengikuti aksi audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kantor DPRK Aceh Barat, Aceh, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

OGAN ILIR, DDTCNews - Melalui account representative (AR), kantor pajak menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Salah satu sasarannya, bendahara desa yang punya peran memungut pajak atas transaksi yang dijalankan pemerintah desa.

KPP Pratama Kayu Agung misalnya, belum lama ini mengundang 119 kepala desa beserta perangkat desa, pendamping desa, dan sejumlah camat. Mereka sengaja diundang untuk mendapatkan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dana desa sepanjang 2023 hingga 2024.

"Kami memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa," kata Kepala KPP Pratama Kayu Agung Susanto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Beberapa isu yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini adalah kewajiban pelaporan SPT atas pemungutan/pemotongan pajak dana desa. Bendahara desa bisa memenuhi kewajiban itu menggunakan aplikasi bukti potong dan SPT unifikasi online (e-bupot unifikasi).

KPP Pratama Kayu Agung mengingatkan, sesuai dengan UU KUP, dana desa diterima oleh pemerintah desa bersumber dari APBN maupun APBD. Dalam pengelolaannya, dana desa pun terutang pajak sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Oleh karena itu bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Misalnya kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta bea meterai," kata Agung.

Petugas berharap pemerintah desa patuh melaksanakan kewajiban pajaknya sehingga dapat ikut membantu mengamankan penerimaan negara.

Perlu dicatat, sejatinya pajak atas pengelolaan dana desa yang disetorkan ke negara akan 'dikembalikan' lagi ke APBN dan akhirnya akan berputar lagi ke desa.

"Kemudian akan dipakai lagi untuk pembangunan desa," kata Agung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja