KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Ilustrasi. Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Forum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengikuti aksi audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kantor DPRK Aceh Barat, Aceh, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

OGAN ILIR, DDTCNews - Melalui account representative (AR), kantor pajak menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Salah satu sasarannya, bendahara desa yang punya peran memungut pajak atas transaksi yang dijalankan pemerintah desa.

KPP Pratama Kayu Agung misalnya, belum lama ini mengundang 119 kepala desa beserta perangkat desa, pendamping desa, dan sejumlah camat. Mereka sengaja diundang untuk mendapatkan edukasi mengenai kewajiban perpajakan dana desa sepanjang 2023 hingga 2024.

"Kami memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa," kata Kepala KPP Pratama Kayu Agung Susanto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Beberapa isu yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini adalah kewajiban pelaporan SPT atas pemungutan/pemotongan pajak dana desa. Bendahara desa bisa memenuhi kewajiban itu menggunakan aplikasi bukti potong dan SPT unifikasi online (e-bupot unifikasi).

KPP Pratama Kayu Agung mengingatkan, sesuai dengan UU KUP, dana desa diterima oleh pemerintah desa bersumber dari APBN maupun APBD. Dalam pengelolaannya, dana desa pun terutang pajak sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Oleh karena itu bendahara desa harus mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa.

Baca Juga:
Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

"Misalnya kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 (2), PPN, serta bea meterai," kata Agung.

Petugas berharap pemerintah desa patuh melaksanakan kewajiban pajaknya sehingga dapat ikut membantu mengamankan penerimaan negara.

Perlu dicatat, sejatinya pajak atas pengelolaan dana desa yang disetorkan ke negara akan 'dikembalikan' lagi ke APBN dan akhirnya akan berputar lagi ke desa.

"Kemudian akan dipakai lagi untuk pembangunan desa," kata Agung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6