KP2KP TAKALAR

Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Januari 2025 | 12:30 WIB
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar pada 26 November 2024.

Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan hasil kegiatan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan penggunaan dana desa tahun pajak 2024 se-Kabuptaen Takalar.

“Terdapat 27 desa dari 86 desa di Kabupaten Takalar belum melakukan pembayaran pajak tahun pajak 2024, besar harapan kami dengan adanya koordinasi dan kerja sama ini, Inspektorat Daerah dapat menindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DJP, (6/1/2025).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Creschenthum berharap koordinasi dan kerja sama yang baik antara kantor pajak dan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak dari pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

Dengan demikian, penerimaan pajak yang diterima dari pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu dapat mendukung pada peningkatan penerimaan pajak yang berdampak pada peningkatan alokasi dana bagi hasil dan pembangunan daerah.

Menanggapi hasil tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar Yahe menegaskan pemkab akan sesegera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh KPP Pratama Bantaeng tersebut.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

”Kebetulan memang data seperti ini yang kami tunggu. Kami akan secara maksimal dan segera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa ini,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Santy Benita 06 Januari 2025 | 12:53 WIB

Terima kasih untuk buku buku yang diterbitkan DDTC tentang pajak, sangat bermanfaat untuk sebagai referensi dalam berargumentasi maupun sebagai referensi dalam daftar pustaka artikel tentang pajak. Ranah perpajakan sangat dinamis. Setiap wajib pajak harus update terus, karena system pelaporan perpajakan negara Indonesia sifatnya self assessment. Penting membaca buku-buku tentang pajak yang diterbitkan DDTC, karena buku buku terbitan DDTC update terus.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi