Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar pada 26 November 2024.
Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan hasil kegiatan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan penggunaan dana desa tahun pajak 2024 se-Kabuptaen Takalar.
“Terdapat 27 desa dari 86 desa di Kabupaten Takalar belum melakukan pembayaran pajak tahun pajak 2024, besar harapan kami dengan adanya koordinasi dan kerja sama ini, Inspektorat Daerah dapat menindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DJP, (6/1/2025).
Creschenthum berharap koordinasi dan kerja sama yang baik antara kantor pajak dan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak dari pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Dengan demikian, penerimaan pajak yang diterima dari pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu dapat mendukung pada peningkatan penerimaan pajak yang berdampak pada peningkatan alokasi dana bagi hasil dan pembangunan daerah.
Menanggapi hasil tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar Yahe menegaskan pemkab akan sesegera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh KPP Pratama Bantaeng tersebut.
”Kebetulan memang data seperti ini yang kami tunggu. Kami akan secara maksimal dan segera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa ini,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih untuk buku buku yang diterbitkan DDTC tentang pajak, sangat bermanfaat untuk sebagai referensi dalam berargumentasi maupun sebagai referensi dalam daftar pustaka artikel tentang pajak. Ranah perpajakan sangat dinamis. Setiap wajib pajak harus update terus, karena system pelaporan perpajakan negara Indonesia sifatnya self assessment. Penting membaca buku-buku tentang pajak yang diterbitkan DDTC, karena buku buku terbitan DDTC update terus.