PAJAK SEKTORAL

Kontribusi Pajak Sektoral Tak Berimbang, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 17:04 WIB
Kontribusi Pajak Sektoral Tak Berimbang, Ini Kata Menkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech di Gedung DPR RI, Senin (20/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia memiliki banyak sekali kebijakan perpajakan yang cukup kompleks dalam berbagai sektor. Karena itu, Indonesia dikenal dengan istilah the most complicated rezim pajak dibandingkan dengan negara lain.

Dia juga mengatakan hampir setiap sektor memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda. Tax ratio secara sektoral dari 5 sektor terbesar di Indonesia pun menunjukkan ketidakseimbangan penerimaan pajak dari kegiatan ekonomi masyarakat.

“Banyaknya kebijakan perpajakan di Indonesia membuat negara kita dikenal dengan istilah the most complicated rezim pajak. Ada sektor properti pajaknya berbeda, perdagangan dikenakan pajak final, pertambangan kebijakannya berbeda,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Ia menyatakan ada sektor ekonomi yang menanggung beban pajak cukup tinggi yaitu jasa keuangan dan asuransi. Tax ratio pada jasa keuangan dan asuransi sudah mencapai lebih dari 30%, bahkan lebih tinggi dibanding dengan ratio dalam perekonomian.

Namun, Sri menyayangkan ada sektor yang mengalami pertumbuhan pesat namun tidak menyumbang pajak begitu besar, yaitu sektor konstruksi. Pasalnya, sektor konstruksi dikenakan pajak final, sedikit berbeda dengan beberapa sektor lainnya.

Adapun sektor industri pengolahan yang sudah relatif tinggi dan hampir sama dengan rata-rata nasional. Tapi untuk sektor pertanian, pemerintah hampir tidak memajaki sektor pertanian karena dianggap barang strategi.

“Berarti kalau salah satu sektor tidak menyumbangkan pajak, berarti burden pajaknya harus dialihkan ke sektor lain seperti sektor keuangan atau sektor manufaktur. Ini merupakan persoalan yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:17 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kumpulkan Rp32,65 Triliun, DJP Kalselteng Penuhi Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Senin, 20 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Efisiensi di Pelabuhan, Penggunaan Alat Pemindai Peti Kemas Diperluas

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng