UNI EROPA

Komisi Eropa Minta Italia Revisi Rancangan Anggaran 2019, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 November 2018 | 18:15 WIB
Komisi Eropa Minta Italia Revisi Rancangan Anggaran 2019, Mengapa?

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa meminta pemerintah Italia untuk merevisi rancangan anggaran tahun fiskal 2019 yang berisi sejumlah kebijakan pajak. Rancangan anggaran itu dianggap melanggar aturan fiskal Uni Eropa.

Melansir Tax News, Komisi Eropa menyebut ada penyimpangan yang sangat serius dalam rancangan anggaran Italia yang digodok oleh pemerintah pada Juli 2018. Mereka telah mempertimbangkan berbagai faktor dan melakukan konsultasi dengan Otoritas Italia.

Dalam rancangan anggaran 2019, Italia memasukkan sejumlah kebijakan pajak seperti rencana untuk menurunkan tarif pajak penghasilan perusahaan atas laba yang diinvestasikan kembali dalam pembelian barang modal dan perekrutan pekerja.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Pemangkasan tarif pajak penghasilan itu diberikan dari 24% menjadi 15%. Selain itu, pemerintah Italia akan memperkenalkan ukuran lain untuk menggantikan aturan pajak usaha kecil dan pekerja wiraswasta menjadi 15% mulai awal 2019.

Adapun rancangan anggaran 2019 Italia, juga membatalkan klausul perlindungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah menjadi fitur anggaran Italia belakangan ini. Ini menjadi sinyal PPN 10% dan 22% akan naik 3% bertahap mulai 1 Januari 2019 jika pemerintah gaga memenuhi target fiskalnya.

“Kami menganggap rancangan anggaran Italia 2019 menyimpang dari aturan. Kami meminta pemerintah Italia merevisi rancangan anggarannya,” demikian laporan Komisi Eropa, seperti dikutip pada Kamis (1/11/2018).

Masih dalam laporan yang sama, Komisi Eropa juga mencatat rancangan anggaran itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah Italia dalam menjalankan program stabilisasi. Padahal, komitmen itu dicetuskan pada April 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN