Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa meminta pemerintah Italia untuk merevisi rancangan anggaran tahun fiskal 2019 yang berisi sejumlah kebijakan pajak. Rancangan anggaran itu dianggap melanggar aturan fiskal Uni Eropa.
Melansir Tax News, Komisi Eropa menyebut ada penyimpangan yang sangat serius dalam rancangan anggaran Italia yang digodok oleh pemerintah pada Juli 2018. Mereka telah mempertimbangkan berbagai faktor dan melakukan konsultasi dengan Otoritas Italia.
Dalam rancangan anggaran 2019, Italia memasukkan sejumlah kebijakan pajak seperti rencana untuk menurunkan tarif pajak penghasilan perusahaan atas laba yang diinvestasikan kembali dalam pembelian barang modal dan perekrutan pekerja.
Pemangkasan tarif pajak penghasilan itu diberikan dari 24% menjadi 15%. Selain itu, pemerintah Italia akan memperkenalkan ukuran lain untuk menggantikan aturan pajak usaha kecil dan pekerja wiraswasta menjadi 15% mulai awal 2019.
Adapun rancangan anggaran 2019 Italia, juga membatalkan klausul perlindungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah menjadi fitur anggaran Italia belakangan ini. Ini menjadi sinyal PPN 10% dan 22% akan naik 3% bertahap mulai 1 Januari 2019 jika pemerintah gaga memenuhi target fiskalnya.
“Kami menganggap rancangan anggaran Italia 2019 menyimpang dari aturan. Kami meminta pemerintah Italia merevisi rancangan anggarannya,” demikian laporan Komisi Eropa, seperti dikutip pada Kamis (1/11/2018).
Masih dalam laporan yang sama, Komisi Eropa juga mencatat rancangan anggaran itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah Italia dalam menjalankan program stabilisasi. Padahal, komitmen itu dicetuskan pada April 2018. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.