KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

Ilustrasi. Truk kontainer mengantre di terminal peti kemas Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia termasuk negara yang terlibat dalam banyak sengketa di di World Trade Organization (WTO).

Stafsus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Indonesia telah terlibat dalam 79 kasus sengketa dagang sejak 1995. Sebanyak 33 kasus masih aktif, 4 kasus sebagai tergugat, 4 kasus sebagai penggugat, dan 26 kasus sebagai pihak ketiga.

"Indonesia saat ini digugat oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Bara menuturkan gugatan terbanyak yang dihadapi Indonesia utamanya berasal dari Uni Eropa. Meski demikian, Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.

Perkara yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa antara lain perihal kebijakan European Green Deal, European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang merugikan Indonesia.

Menurut Bara, 3 kebijakan tersebut merugikan Indonesia lantaran banyak syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa. Ekspor yang dimaksud antara lain seperti komoditas kopi, coklat, kayu, karet, dan minyak sawit.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sebagai informasi, kebijakan tersebut akan berlaku secara penuh pada akhir 2024 serta diperkirakan bakal membebani eksportir Indonesia yang memiliki pembeli di Uni Eropa.

Dalam menghadapi sengketa dengan negara mitra, lanjut Bara, pemerintah akan memaksimalkan kesempatan untuk menyampaikan argumen gugatan dan argumen pembelaan disertai bukti. Selain itu, Indonesia juga akan berpartisipasi aktif pada persidangan.

"Tujuannya agar argumen dan/atau pembelaan Indonesia tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim/panel WTO," ujarnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis dalam menghadapi hambatan-hambatan di sektor perdagangan luar negeri. Langkah tersebut mencakup upaya diplomasi dan pembuatan kebijakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai