KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

Ilustrasi. Truk kontainer mengantre di terminal peti kemas Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia termasuk negara yang terlibat dalam banyak sengketa di di World Trade Organization (WTO).

Stafsus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Indonesia telah terlibat dalam 79 kasus sengketa dagang sejak 1995. Sebanyak 33 kasus masih aktif, 4 kasus sebagai tergugat, 4 kasus sebagai penggugat, dan 26 kasus sebagai pihak ketiga.

"Indonesia saat ini digugat oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bara menuturkan gugatan terbanyak yang dihadapi Indonesia utamanya berasal dari Uni Eropa. Meski demikian, Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.

Perkara yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa antara lain perihal kebijakan European Green Deal, European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang merugikan Indonesia.

Menurut Bara, 3 kebijakan tersebut merugikan Indonesia lantaran banyak syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa. Ekspor yang dimaksud antara lain seperti komoditas kopi, coklat, kayu, karet, dan minyak sawit.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, kebijakan tersebut akan berlaku secara penuh pada akhir 2024 serta diperkirakan bakal membebani eksportir Indonesia yang memiliki pembeli di Uni Eropa.

Dalam menghadapi sengketa dengan negara mitra, lanjut Bara, pemerintah akan memaksimalkan kesempatan untuk menyampaikan argumen gugatan dan argumen pembelaan disertai bukti. Selain itu, Indonesia juga akan berpartisipasi aktif pada persidangan.

"Tujuannya agar argumen dan/atau pembelaan Indonesia tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim/panel WTO," ujarnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis dalam menghadapi hambatan-hambatan di sektor perdagangan luar negeri. Langkah tersebut mencakup upaya diplomasi dan pembuatan kebijakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja