KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

Ilustrasi. Truk kontainer mengantre di terminal peti kemas Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia termasuk negara yang terlibat dalam banyak sengketa di di World Trade Organization (WTO).

Stafsus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Indonesia telah terlibat dalam 79 kasus sengketa dagang sejak 1995. Sebanyak 33 kasus masih aktif, 4 kasus sebagai tergugat, 4 kasus sebagai penggugat, dan 26 kasus sebagai pihak ketiga.

"Indonesia saat ini digugat oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bara menuturkan gugatan terbanyak yang dihadapi Indonesia utamanya berasal dari Uni Eropa. Meski demikian, Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.

Perkara yang menjadi sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa antara lain perihal kebijakan European Green Deal, European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang merugikan Indonesia.

Menurut Bara, 3 kebijakan tersebut merugikan Indonesia lantaran banyak syarat yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa. Ekspor yang dimaksud antara lain seperti komoditas kopi, coklat, kayu, karet, dan minyak sawit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, kebijakan tersebut akan berlaku secara penuh pada akhir 2024 serta diperkirakan bakal membebani eksportir Indonesia yang memiliki pembeli di Uni Eropa.

Dalam menghadapi sengketa dengan negara mitra, lanjut Bara, pemerintah akan memaksimalkan kesempatan untuk menyampaikan argumen gugatan dan argumen pembelaan disertai bukti. Selain itu, Indonesia juga akan berpartisipasi aktif pada persidangan.

"Tujuannya agar argumen dan/atau pembelaan Indonesia tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim/panel WTO," ujarnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis dalam menghadapi hambatan-hambatan di sektor perdagangan luar negeri. Langkah tersebut mencakup upaya diplomasi dan pembuatan kebijakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak