CHINA

China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

Muhamad Wildan | Minggu, 01 September 2024 | 17:00 WIB
China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana mengenakan bea masuk antidumping terhadap susu impor dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Menurut Kementerian Perdagangan China, negara-negara Eropa ditengarai telah memberikan kurang lebih 20 jenis subsidi kepada pabrikan produk susu.

"Tinjauan awal atas bukti-bukti menjadi dasar yang cukup bagi kami untuk melakukan investigasi antidumping. Langkah investigasi ini bakal memakan waktu maksimal 18 bulan," sebut Kementerian Perdagangan China, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kebijakan subsidi yang hendak diinvestigasi oleh China antara lain subsidi peralatan oleh Irlandia, skema pinjaman khusus oleh Austria dan Belgia.

Kemudian, asuransi ternak dan subsidi oleh Italia, subsidi produsen ternak oleh Kroasia, dukungan pertanian oleh Finlandia, subsidi ternak oleh Rumania, dan skema subsidi kerusakan lingkungan oleh Ceko.

Sebagai informasi, Uni Eropa merupakan salah satu eksportir produk susu terbesar di dunia. China merupakan negara tujuan ekspor kedua terbesar, utamanya untuk ekspor susu skim dan susu bubuk murni.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Rencana pengenaan bea masuk antidumping oleh China terhadap produk susu dari Uni Eropa ini ditengarai sebagai bentuk retaliasi. Sebab, Uni Eropa telah terlebih dahulu mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duty terhadap mobil listrik pabrikan China.

Menanggapi kebijakan China tersebut, Komisi Eropa mengungkapkan akan mengikuti perkembangan secara cermat dan akan berkoordinasi dengan pelaku industri serta negara-negara anggota.

"Komisi akan membela kepentingan industri susu Eropa dan akan melakukan intervensi sebagaimana mestinya untuk memastikan bahwa investigasi ini sepenuhnya sejalan dengan aturan WTO," jelas Komisi Eropa dikutip dari CNN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?