KEM-PPKF 2021

Kinerja Penerimaan Perpajakan Fluktuatif, Ini Penjelasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:20 WIB
Kinerja Penerimaan Perpajakan Fluktuatif, Ini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Selama lima tahun terakhir, kinerja penerimaan perpajakan fluktuatif. Pemerintah memberikan penjelasan terkait performa tersebut.

Penjelasan disampaikan pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021. Pertumbuhan penerimaan perpajakan selama 2015 hingga 2019 secara berurutan sebesar 8,2%, 3,6%, 4,6%, 13,0%, dan 1,8%.

“Kinerja perpajakan yang berfluktuatif tersebut menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional,” demikian penjelasan pemerintah dalam dokumen itu, seperti dikutip pada Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Dari sisi domestik, jelas pemerintah, pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu yang menjadi tumpuan penerimaan perpajakan sangat menentukan capaian kinerja penerimaan perpajakan. Selain itu stabilitas konsumsi masyarakat juga turut mempengaruhi capaian penerimaan, khususnya PPN.

Selanjutnya, dari sisi perdagangan internasional, kinerja penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh dinamika kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa. Porsi penerimaan dari kegiatan impor cukup besar.

“Sehingga besarnya penerimaan perpajakan juga ditentukan juga oleh naik turunnya volume dan nilai impor, serta perkembangan perekonomian domestik dan internasional,” imbuh pemerintah.

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Selain itu, pemerintah mengungkapkan kinerja penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan yang dilaksanakan. Beberapa kebijakan itu berdampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan.

Adapun beberapa kebijakan tersebut antara lain pertama, penurunan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2015 dan 2016. Kedua, pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017-2018. Ketiga, penurunan tarif pajak final untuk wajib pajak UMKM pada 2018.

Keempat, tax holiday dan tax allowance pada 2018 dan 2019. Kelima, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan setiap tahun, kecuali pada 2019. Selain itu, pada 2020, pemerintah menerapkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) baru dan pengenaan cukai terhadap kantong plastik belanja sekali pakai dalam rangka mendukung perlindungan terhadap kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

“Usulan yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 melalui rapat pembahasan APBN antara pemerintah dan DPR akhirnya berhasil disepakati dan disetujui pada awal tahun 2020,” imbuh pemerintah.

Tidak hanya itu, pemerintah menyatakan kinerja administrasi perpajakan juga secara langsung mempengaruhi keberhasilan pemungutan perpajakan di Indonesia. Perbaikan sistem administrasi dan penguatan database perpajakan sangat berpengaruh signifikan bagi pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak.

Penerapan SPT elektronik, e-faktur, pelayanan mobile tax unit telah memberikan jangkauan pelayanan pajak yang lebih luas dan mudah sehingga mampu memberikan pengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

“Selain itu, percepatan layanan restitusi tahun 2018 dan 2019 telah membantu wajib pajak untuk menjaga kelancaran aktivitas usahanya,” kata pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP