KOTA BOGOR

Khusus Warga Bogor! Program Pemutihan Pajak PBB Kembali Digelar

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:30 WIB
Khusus Warga Bogor! Program Pemutihan Pajak PBB Kembali Digelar

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor kembali mengeluarkan keringanan pajak berupa fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Tak hanya PBB, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah yang terutang hingga masa pajak Agustus 2020 juga dibebaskan dari denda. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pun diberi diskon 7,5%.

"Kebijakan yang dikeluarkan di Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau local tax policy Pemkot Bogor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana, dikutip Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Seluruh insentif pajak daerah yang diumumkan kali ini berlaku per 1 Oktober 2020 hingga 18 Desember 2020. Selain meringankan wajib pajak, lanjut Deni, keringanan pajak juga akan menjaga kesinambungan kas daerah Kota Bogor.

Menurunya, relaksasi pajak yang dikeluarkan kali ini bukanlah kebijakan baru. Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir sudah pernah dikeluarkan pada semester I/2020.

Relaksasi penghapusan denda keterlambatan PBB serta pengurangan BPHTB sebelumnya juga sudah pernah berlaku pada kuartal III/2020. Adapun target penerimaan pajak daerah Kota Bogor setelah refocusing APBD sebesar Rp415 miliar.

"Kemarin kami bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp415 miliar menjadi Rp440 miliar, tetapi perubahan itu belum ditetapkan dan masih disampaikan ke provinsi," ujar Deni seperti dilansir ayobogor.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?