PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

PHM Tingkatkan Kehandalan Operasi Melalui Pemeliharaan Terencana Fasilitas Migas di Lapangan Swamp. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksana bersama terhadap kontraktor migas. Tujuannya, menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama (KKS).

Sesuai dengan PMK 94/2023, pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan.

Pemeriksaan bersama tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan untuk penerbitan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sementara itu, pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan adalah pemeriksaan bersama yang dilakukan atas suatu tahun buku atau beberapa tahun buku yang telah diterbitkan Final FQR Quarter IV atau FQR tahun buku terakhir dalam hal terjadi pengakhiran KKS.

Perlu diketahui, ada konsekuensi yang perlu dijalankan oleh kontraktor migas terhadap temuan-temuan dari pemeriksaan bersama. Dalam hal kontraktor migas menyetujui temuan pemeriksaan bersama, berikut ini ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan

Apabila kontraktor setuju atas temuan pemeriksaan bersama tahun berjalan yang tertuang dalam berita acara pembahasan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan KKS dan menuangkannya dalam Final FQR Kuartal IV untuk tahun buku dilakukannya pemeriksaan bersama.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selain itu, ada beberapa kewajiban lainnya. Pertama, kontraktor juga wajib menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Final FQR Kuartal IV harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berita acara pembahasan ditandatangani.

Atas Temuan Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan

Jika kontraktor setujui temuan pemeriksaan bersama setelah tahun berjalan, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR pada tahun buku pemeriksaan bersama diselesaikan.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, ada beberapa kewajiban lainnya.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Pertama, menyesuaikan bagi hasil migas atau membayarkan ke rekening migas atas PNBP. Kedua, membayarkan PPh migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh migas tahun berjalan.

Dalam hal kontraktor telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh migas, sepanjang PPh migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya pemeriksaan bersama sesuai dengan perhitungan PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV.

Kemudian, apabila terdapat penyetoran PPh migas yang melebihi PPh migas terutang dalam Final FQR Kuartal IV, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perlu dicatat, pemeriksa adalah pegawai negeri sipil dan/atau pegawai di instansi, lembaga pemerintah, dan/atau auditor independen sebagai anggota Satgas Pemeriksaan Bersama yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan bersama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan