INSENTIF PAJAK

Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:01 WIB
Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti (tengah) didampingi Wakil Ketua Nono Sampono (kiri) dan Mahyudin memimpin sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019). La Nyalla meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021.

La Nyalla mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan insentif pajak karena pandemi Covid-19 terus berlanjut. Dengan perpanjangan insentif, dia meyakini pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat.

"Saya berharap agar program-program keringanan pajak bisa berlanjut hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021 untuk memberi waktu kepada masyarakat menstabilkan ekonominya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

La Nyalla menilai upaya pemerintah menangani pandemi dan dampaknya sudah cukup baik karena dilakukan secara komprehensif, mulai dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, hingga keuangan.

Pada pelaku usaha, pemerintah telah memberikan dukungan insentif perpajakan dari sisi fiskal dan stimulus nonfiskal seperti penjaminan kredit. La Nyalla menyebut kedua jenis stimulus tersebut telah membantu pengusaha melonggarkan arus kasnya di tengah situasi pandemi.

Meski demikian, dia memperkirakan pelaku usaha masih akan membutuhkan insentif pajak hingga akhir tahun. Adapun jika tidak diperpanjang, pemberlakuan berbagai insentif pajak akan tersebut akan berakhir dalam 2 bulan lagi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Saya berharap pemerintah memberikan upaya tambahan yang bisa meringankan beban rakyat," ujar La Nyalla.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Insentif PPnBM atas mobil DTP akan berakhir pada Desember 2021, sedangkan PPN atas rumah DTP berlaku hingga Agustus 2021. Berbagai insentif itu menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha, dengan pagu Rp56,7 triliun.

Angka tersebut masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2021 | 22:37 WIB

Usulan perpanjangan insentif pajak sampai dengan Desember 2021 perlu dipertimbangkan mengingat tujuan utama pemberian insentif adalah untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi. Di sisi lain pemerintah pun mesti melakukan perluasan basis pajak agar penerimaan negara tidak terlalu terpuruk akibat pemberian insentif pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN