INSENTIF PAJAK

Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:01 WIB
Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti (tengah) didampingi Wakil Ketua Nono Sampono (kiri) dan Mahyudin memimpin sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019). La Nyalla meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021.

La Nyalla mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan insentif pajak karena pandemi Covid-19 terus berlanjut. Dengan perpanjangan insentif, dia meyakini pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat.

"Saya berharap agar program-program keringanan pajak bisa berlanjut hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021 untuk memberi waktu kepada masyarakat menstabilkan ekonominya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

La Nyalla menilai upaya pemerintah menangani pandemi dan dampaknya sudah cukup baik karena dilakukan secara komprehensif, mulai dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, hingga keuangan.

Pada pelaku usaha, pemerintah telah memberikan dukungan insentif perpajakan dari sisi fiskal dan stimulus nonfiskal seperti penjaminan kredit. La Nyalla menyebut kedua jenis stimulus tersebut telah membantu pengusaha melonggarkan arus kasnya di tengah situasi pandemi.

Meski demikian, dia memperkirakan pelaku usaha masih akan membutuhkan insentif pajak hingga akhir tahun. Adapun jika tidak diperpanjang, pemberlakuan berbagai insentif pajak akan tersebut akan berakhir dalam 2 bulan lagi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Saya berharap pemerintah memberikan upaya tambahan yang bisa meringankan beban rakyat," ujar La Nyalla.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Insentif PPnBM atas mobil DTP akan berakhir pada Desember 2021, sedangkan PPN atas rumah DTP berlaku hingga Agustus 2021. Berbagai insentif itu menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha, dengan pagu Rp56,7 triliun.

Angka tersebut masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2021 | 22:37 WIB

Usulan perpanjangan insentif pajak sampai dengan Desember 2021 perlu dipertimbangkan mengingat tujuan utama pemberian insentif adalah untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi. Di sisi lain pemerintah pun mesti melakukan perluasan basis pajak agar penerimaan negara tidak terlalu terpuruk akibat pemberian insentif pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?