PMK 81/2024

Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Januari 2025 | 13:00 WIB
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menyesuaikan ketentuan kantor virtual (virtual office) yang dijadikan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024, pengusaha badan yang tempat kedudukannya menggunakan kantor virtual dapat menggunakan kantor virtual tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang memenuhi ketentuan.

“Dalam hal tempat kedudukan pengusaha badan menggunakan kantor virtual, kantor virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor Virtual memenuhi ketentuan,” bunyi Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:
Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik pada Coretax DJP

Adapun kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual. Kantor virtual tersebut digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha.

Atas pemanfaatan jasa kantor virtual tersebut terdapat pembayaran dalam bentuk apapun. Namun, jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office) tidak termasuk dalam definisi kantor virtual.

Merujuk Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024, kantor virtual dapat dijadikan sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang penyedia jasa kantor virtual memenuhi 3 ketentuan. Pertama, pengusaha jasa kantor virtual telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Kedua, pengusaha jasa kantor virtual menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Ketiga, pengusaha jasa kantor virtual secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Selain itu, pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual harus mengantongi dokumen. Pertama, dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha.

Kedua, dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Apabila disandingkan dengan PMK 147/2017, syarat dokumen yang menunjukkan adanya kontrak antara pengusaha jasa kantor virtual dengan pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP menjadi poin baru yang diatur dalam PMK 81/2024.

PMK 81/2024 juga menegaskan bentuk dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin adalah berupa nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis. Selain itu, PMK 81/2024 menambahkan pengaturan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP bagi pengusaha di kawasan bebas.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) PMK 81/2024 pengusaha yang: (i) memiliki tempat tinggal atau tempat kedudukan di kawasan bebas; dan (ii) memiliki tempat kegiatan usaha (cabang) di luar kawasan bebas, tempat yang digunakan sebagai pengukuhan PKP adalah yang di luar kawasan bebas.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Dalam hal pengusaha memiliki lebih dari 1 cabang di luar kawasan bebas maka pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usahanya (cabangnya) sebagai tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Nah, apabila tempat kegiatan usaha di luar kawasan bebas yang dipilih sebagai tempat pengukuhan PKP menggunakan kantor virtual maka penyedia jasa kantor virtual tersebut harus memenuhi 3 ketentuan dan 2 dokumen yang telah dipaparkan di atas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (6) PMK 81/2024.

“Dalam hal tempat kedudukan pengusaha badan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha berupa kantor virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi kantor virtual tersebut,” bunyi Pasal 61 ayat (6) PMK 81/2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik pada Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?