Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk membuat faktur pajak pengganti dalam hal faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP tidak memuat elemen data dengan lengkap.
Pernyataan otoritas pajak tersebut merespons keluhan dari wajib pajak yang mengeklaim bahwa alamat PKP penjual tidak muncul ketika membuat dan mencetak dokumen faktur pajak menggunakan Coretax DJP.
"Wajib pajak dapat membuat faktur pajak pengganti atau membuat faktur pajak baru dan membatalkan faktur pajak yang elemen datanya tidak lengkap," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).
DJP telah mengidentifikasi penyebab dari tidak munculnya alamat PKP penjual pada dokumen faktur pajak. Saat ini, Coretax DJP sudah bisa digunakan untuk mencetak faktur pajak dengan elemen data yang terisi lengkap.
"DJP telah mengidentifikasi penyebab kendala pada saat mencetak dokumen faktur dan telah dilakukan perbaikan pada dokumen faktur pajak (output PDF)," tulis DJP.
Sebagai informasi, wajib pajak dihadapkan banyak kendala ketika melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya melalui Coretax DJP.
Kendala yang sempat dihadapi wajib pajak contohnya gagal melakukan login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya.
Untuk itu, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan aplikasi Coretax DJP serta meningkat kapasitas dari sistem coretax.
"Dalam kesempatan ini, DJP juga berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," tulis DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.