HONGARIA

Ketentuan Pajak UMKM Negara Ini Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 19:43 WIB
Ketentuan Pajak UMKM Negara Ini Bakal Direvisi

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Hongaria sedang merevisi ketentuan simplifikasi pelaporan dan pembayaran pajak bagi usaha kecil dan pekerja lepas.

Ketentuan simplifikasi yang dikenal sebagai skema KATA tersebut ternyata banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak Hongaria. Tercatat ada 450.000 wajib pajak usaha kecil dan pekerja lepas yang memanfaatkan skema KATA.

“Ketentuan baru diperlukan karena ada terdapat pemberi kerja yang memaksa karyawannya untuk memanfaatkan skema KATA," tulis Kementerian Keuangan Hongaria dalam pernyataannya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Revisi atas ketentuan skema KATA bertujuan untuk meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas pajak sekaligus menekan hidden employment.

Dalam revisi yang diusulkan oleh pemerintah, skema KATA nantinya hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menyediakan barang dan jasa kepada individu.

Dengan demikian, pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada perusahaan tidak dapat memanfaatkan skema KATA.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Revisi atas skema KATA direncanakan berlaku pada 1 September 2022. Adapun wajib pajak memiliki waktu hingga 25 September 2022 untuk memilih tetap membayar pajak menggunakan skema KATA atau menggunakan skema umum.

Merespons rencana pemerintah tersebut, masyarakat Hongaria turun ke jalan memprotes keputusan parlemen yang menyetujui revisi atas ketentuan simplifikasi pajak bagi usaha kecil dan pekerja lepas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja