PMK 81/2024

Kerja Sama dengan ILAP pada PMK 81/2024: Terintegrasi Sistem di DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2024 | 14:58 WIB
Kerja Sama dengan ILAP pada PMK 81/2024: Terintegrasi Sistem di DJP

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 81/2024, kerja sama dengan ILAP tersebut untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Pajak (DJP).

“Kerja sama … dapat dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama atau penunjukan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Adapun kerja sama itu dapat berupa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak; pemberian konfirmasi status wajib pajak; penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik; serta penyelenggaraan pembayaran pajak dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik.

“Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama dan penunjukan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (2) PMK 81/2024.

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Baca Juga:
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB