PMK 81/2024

Kerja Sama dengan ILAP pada PMK 81/2024: Terintegrasi Sistem di DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2024 | 14:58 WIB
Kerja Sama dengan ILAP pada PMK 81/2024: Terintegrasi Sistem di DJP

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 81/2024, kerja sama dengan ILAP tersebut untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Pajak (DJP).

“Kerja sama … dapat dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama atau penunjukan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Adapun kerja sama itu dapat berupa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak; pemberian konfirmasi status wajib pajak; penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik; serta penyelenggaraan pembayaran pajak dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik.

“Menteri dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada direktur jenderal pajak untuk membuat dan melaksanakan perjanjian kerja sama dan penunjukan,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (2) PMK 81/2024.

Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Baca Juga:
Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap

Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan