PERPAJAKAN INDONESIA

Kerek Tax Ratio, Rekomendasi 2 Lembaga Ini Jangan Dilupakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 14:25 WIB
Kerek Tax Ratio, Rekomendasi 2 Lembaga Ini Jangan Dilupakan

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih dihadapkan pada masalah rendahnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Rekomendasi dari IMF dan OECD bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengerek tax ratio.

Dua rekomendasi ini menjadi salah satu topik bahasan dalam talkshow bertajuk ‘Strategi, Peluang, dan Tantangan Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio pada tahun 2020 – 2025’ di Kampus Institut STIAMI, Jumat (13/9/2019).

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan rekomendasi dari IMF dan OECD dan diklaim mampu meningkatkan tax ratio secara signifikan bila diaplikasikan secara konsisten dalam lima tahun.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Untuk rekomendasi IMF lebih progresif karena bisa meningkatkan tax ratio hingga 5% dalam lima tahun. Kontribusinya berasal dari perbaikan kebijakan sebesar 3,5% dan perbaikan administrasi menyumbang 1,5%,” katanya di Auditorium Institut STIAMI, Jumat (13/9/2019).

Bawono menerangkan kedua rekomendasi memiliki beberapa kesamaan yaitu melakukan pembenahan di bidang administrasi pajak. Keduanya juga menekankan pentingnya pembaruan administrasi pajak yang mengadopsi perkembangan teknologi terkini.

Namun, ada yang menjadi pembeda, yaitu penguatan organisasi pajak menjadi semi autonomous revenue authorities (SARA) atau menjadi badan yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Penguatan institusi ini diharapkan mampu meningkatkan derajat pelayanan dan dalam aspek penegakan hukum.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Bila dari sisi institusi, IMF merekomendasikan agar institusi administrasi pajak diperkuat. Dengan menjadi badan yang semi independen, DJP diharapkan menjadi lebih kuat dari sisi kewenangan dan mempunyai independensi besar,” paparnya.

Sementara, rekomendasi OECD mengarah kepada dua aspek. Pertama, edukasi dan sosialisasi. Kedua, melakukan kalkulasi atas insentif pajak yang diberikan dalam bentuk laporan belanja perpajakan. Kedua ranah ini relatif sudah dilakukan oleh otoritas fiskal dalam dua tahun terakhir, terutama terkait laporan belanja perpajakan.

“Untuk tax expenditure, laporannya sudah berjalan. Inti pertama dari tax expenditure Indonesia itu sebagai transparansi fiskal dan ukuran efektivitas insentif fiskal bisa lebih terkontrol,” imbuh Bawono.

Acara tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut STIAMI Bambang Irawan. Selain B. Bawono Kristiaji, ada pula 3 pembicara lain yaitu Kasubdit Penerimaan Pajak Langsung Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Widodo Ramadiyanto, Kasubdit Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Samingun, dan Wakil Sekretaris Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ndita Herry Pramana. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN