AMERIKA SERIKAT

Kenaikan Anggaran Otoritas Pajak Dinilai Bukan Solusi

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 20:03 WIB
Kenaikan Anggaran Otoritas Pajak Dinilai Bukan Solusi

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik meragukan efektivitas rencana peningkatan anggaran Internal Revenue Service (IRS) yang diusung Presiden Joe Biden.

Anggota Senat AS dari Partai Republik Chuck Grassley mengatakan partainya terbuka untuk mengakomodasi usulan peningkatan anggaran IRS. Namun, peningkatan anggaran dipandang tidak akan memiliki peran dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Sejarah menunjukkan penambahan anggaran bukanlah solusi," ujar Grassley, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Peningkatan anggaran, sumber daya manusia (SDM), sekaligus akses atas data dan informasi perpajakan yang direncanakan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas IRS dalam memeriksa wajib pajak dinilai akan mengganggu privasi wajib pajak.

"Mengerahkan ribuan petugas pajak untuk memeriksa wajib pajak bukanlah jawaban untuk meningkatkan penerimaan pajak. Tidak akan ada masyarakat AS yang mendukung hal tersebut," ujarnya, seperti dilansir thehill.com.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menambah anggaran IRS. Dengan anggaran US$80 miliar untuk 1 dekade ke depan, IRS bakal memiliki dana yang cukup untuk memperbarui sistem teknologi informasi (TI).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sistem TI yang mutakhir diperlukan untuk meningkatkan kemampuan IRS dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Tak hanya itu, anggaran itu juga diperlukan untuk merekrut pegawai mumpuni dan mampu mengaudit kasus yang dilakukan korporasi besar dan orang kaya.

Kewenangan IRS untuk mengakses data dan informasi perpajakan dari pihak ketiga juga akan diperkuat. Rencananya, lembaga keuangan diwajibkan untuk memberikan informasi secara reguler kepada IRS mengenai arus masuk dan arus keluar dari rekening wajib pajak.

"Dengan informasi ini, IRS dapat melakukan audit secara selektif dengan secara khusus menyasar praktik pengelakan pajak dan menghindari audit-audit yang tidak diperlukan," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?