PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 14:14 WIB
Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3% Ilustrasi. (Foto: Businesstimes.com.sg)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiksal meyakini program pengampunan pajak mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 13,3% dengan adanya penambahan data basis pajak baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai sekitar Rp1.136,2 triliun.

"Tax amnesty akan meningkatkan tax base, melalui pelaporan harta baru, deposito baru, dan WP tersebut akan menjadi objek pajak yang baru pula. Perkiraan pertumbuhan yang akan meningkat menjadi 13,3% itu masih cukup masuk akal," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Ia memperhitungkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 4%, sehingga pertumbuhan nominalnya 9,2%. Karena itu, masih ada sekitar 4% untuk extra effort.

Suahasil menegaskan Ditjen Pajak diharapkan tidak hanya memperkuat pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang telah terdaftar, namun juga melakukan perluasan data WP baru. "Karena dengan adanya penambahan basis pajak, porsi kerja Ditjen Pajak akan lebih tinggi dari sebelumnya," katanya.

Penambahan porsi kerja tersebut meliputi intensifikasi, pemeriksaan perpajakan, serta menggencarkan intensifikasi yang dilakukan bersamaan dengan perluasan (ekstensifikasi), dan mencari WP baru yang belum patuh.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Namun ia menilai, dengan penambahan WP Baru yang bisa meningkatkan dana penerimaan perpajakan masih belum tentu bisa dijadikan patokan meningkatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Sebab, salah satu alasannya, partisipan program pengampunan pajak yang akan cenderung menurun di tahun depan karena lebih memilih memanfaatkan tarif yang lebih rendah di tahun ini.

"Saat ini tentu belum bisa dipastikan. Akumulasi penerimaan tax amnesty bulan September dibandingkan dengan Desember ke depan itu perlu dilakukan evaluasi terlebih dulu. Walaupun sepertinya relatif kecil jika bulan Desember, WP pasti mau yang lebih rendah tarifnya," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik