PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 14:14 WIB
Kemenkeu: Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Pajak 13,3% Ilustrasi. (Foto: Businesstimes.com.sg)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiksal meyakini program pengampunan pajak mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 13,3% dengan adanya penambahan data basis pajak baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai sekitar Rp1.136,2 triliun.

"Tax amnesty akan meningkatkan tax base, melalui pelaporan harta baru, deposito baru, dan WP tersebut akan menjadi objek pajak yang baru pula. Perkiraan pertumbuhan yang akan meningkat menjadi 13,3% itu masih cukup masuk akal," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Ia memperhitungkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 4%, sehingga pertumbuhan nominalnya 9,2%. Karena itu, masih ada sekitar 4% untuk extra effort.

Suahasil menegaskan Ditjen Pajak diharapkan tidak hanya memperkuat pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak (WP) yang telah terdaftar, namun juga melakukan perluasan data WP baru. "Karena dengan adanya penambahan basis pajak, porsi kerja Ditjen Pajak akan lebih tinggi dari sebelumnya," katanya.

Penambahan porsi kerja tersebut meliputi intensifikasi, pemeriksaan perpajakan, serta menggencarkan intensifikasi yang dilakukan bersamaan dengan perluasan (ekstensifikasi), dan mencari WP baru yang belum patuh.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Namun ia menilai, dengan penambahan WP Baru yang bisa meningkatkan dana penerimaan perpajakan masih belum tentu bisa dijadikan patokan meningkatnya pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.

Sebab, salah satu alasannya, partisipan program pengampunan pajak yang akan cenderung menurun di tahun depan karena lebih memilih memanfaatkan tarif yang lebih rendah di tahun ini.

"Saat ini tentu belum bisa dipastikan. Akumulasi penerimaan tax amnesty bulan September dibandingkan dengan Desember ke depan itu perlu dilakukan evaluasi terlebih dulu. Walaupun sepertinya relatif kecil jika bulan Desember, WP pasti mau yang lebih rendah tarifnya," tuturnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu