UU PPSK

Kemenkeu Jamin Penyusunan Aturan Turunan UU PPSK Libatkan Semua Pihak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:39 WIB
Kemenkeu Jamin Penyusunan Aturan Turunan UU PPSK Libatkan Semua Pihak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksana untuk UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan UU PPSK disahkan untuk merevisi 17 undang-undang yang telah ada. Dalam pelaksanaannya, UU PPSK ini membutuhkan berbagai peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan Bank Indonesia (PBI), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS).

"Ini semua [penyusunan peraturan turunan UU PPSK] sudah kita mulai dari sejak diundangkan dan ini kita kerjakan bersama tidak hanya di KSSK, tetapi juga stakeholders di seluruh K/L dan melibatkan pelaku industri," katanya dalam sosialisasi UU PPSK, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehan

Febrio menjelaskan sektor keuangan Indonesia masih dangkal di antara negara Asean-5. Reformasi struktural di sektor keuangan pun harus segera dilakukan untuk menyelesaikan berbagai tantangan.

Tantangan yang dihadapi sektor keuangan Indonesia di antaranya rendahnya literasi keuangan masyarakat dan ketimpangan akses, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan untuk kelas menengah atas, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta gap antara mandat dan kewenangan lembaga atau otoritas di sektor keuangan.

Dia menilai pengesahan UU PPSK menjadi bentuk komitmen pemerintah melaksanakan reformasi di sektor keuangan. UU PPSK juga telah memuat ketentuan soal inovasi teknologi sektor keuangan, yang masih tergolong baru.

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Bahkan, lanjutnya, saat ini belum banyak yang memiliki regulasi khusus inovasi teknologi sektor keuangan. Ketentuan teknis soal berbagai hal dalam UU PPSK pun disusun secara hati-hati dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan.

"[UU PPSK] memang banyak sekali amanatnya, tetapi kita kerja secara efisien. Tentu ada prioritasasi supaya makin membangun kepastian di kelembagaan dan pasar sektor keuangan," ujarnya.

Febrio menambahkan UU PPSK disahkan untuk menjaga stabilisasi sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan. Pengesahan UU PPSK ini juga menjadi bagian dari reformasi yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga:
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Sebelum UU PPSK, pemerintah juga telah mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini [UU PPSK] pamungkasnya, reform dari 17 undang-undang kita perbaiki," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja