UU PPSK

Kemenkeu Jamin Penyusunan Aturan Turunan UU PPSK Libatkan Semua Pihak

Dian Kurniati | Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:39 WIB
Kemenkeu Jamin Penyusunan Aturan Turunan UU PPSK Libatkan Semua Pihak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksana untuk UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan UU PPSK disahkan untuk merevisi 17 undang-undang yang telah ada. Dalam pelaksanaannya, UU PPSK ini membutuhkan berbagai peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan Bank Indonesia (PBI), peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS).

"Ini semua [penyusunan peraturan turunan UU PPSK] sudah kita mulai dari sejak diundangkan dan ini kita kerjakan bersama tidak hanya di KSSK, tetapi juga stakeholders di seluruh K/L dan melibatkan pelaku industri," katanya dalam sosialisasi UU PPSK, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Febrio menjelaskan sektor keuangan Indonesia masih dangkal di antara negara Asean-5. Reformasi struktural di sektor keuangan pun harus segera dilakukan untuk menyelesaikan berbagai tantangan.

Tantangan yang dihadapi sektor keuangan Indonesia di antaranya rendahnya literasi keuangan masyarakat dan ketimpangan akses, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan untuk kelas menengah atas, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta gap antara mandat dan kewenangan lembaga atau otoritas di sektor keuangan.

Dia menilai pengesahan UU PPSK menjadi bentuk komitmen pemerintah melaksanakan reformasi di sektor keuangan. UU PPSK juga telah memuat ketentuan soal inovasi teknologi sektor keuangan, yang masih tergolong baru.

Baca Juga:
Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Bahkan, lanjutnya, saat ini belum banyak yang memiliki regulasi khusus inovasi teknologi sektor keuangan. Ketentuan teknis soal berbagai hal dalam UU PPSK pun disusun secara hati-hati dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan.

"[UU PPSK] memang banyak sekali amanatnya, tetapi kita kerja secara efisien. Tentu ada prioritasasi supaya makin membangun kepastian di kelembagaan dan pasar sektor keuangan," ujarnya.

Febrio menambahkan UU PPSK disahkan untuk menjaga stabilisasi sektor keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta inklusivitas sektor keuangan. Pengesahan UU PPSK ini juga menjadi bagian dari reformasi yang dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sebelum UU PPSK, pemerintah juga telah mengesahkan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ini [UU PPSK] pamungkasnya, reform dari 17 undang-undang kita perbaiki," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini